Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kini tidak bisa secara gampang untuk mengangkat Wali Kota, Bupati dan Delegasi Luar Negeri. Anies diharuskan melapor ke DPRR DKI Jakarta.
DPRD DKI sebelumnya mengajukan revisi terhadap Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018, soal ketentuan Gubernur DKI Jakarta saat memilih wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, Syarif mengatakan ajuan tersebut telah diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Iya, yang (aturan soal lapor saat memilih) Wali Kota diterima," ujar Syarif di Balai Kota, Senin (14/10/2019).
Tidak hanya harus lapor, Syarif menjelaskan calon Wali Kota dan Bupati jumlahnya ditambah menjadi minimal dua orang. Sebelumnya, Gubernur bisa langsung mengangkat jika hanya ada satu calon.
"Malah ditambahin sekurang-kurangnya dua calon bupati dan wali kota. Sekurang-sekurangnya. Kemarin tuh satu," jelas Syarif.
Jika nantinya Gubernur tetap mengajukan satu nama, maka DPRD akan mengembalikannya. Anies harus mengajukan dua nama calon Bupati atau Wali Kota.
"Kalau di situ konsekuensinya suruh ulangin lagi, ajukan tambahan. Minimal dua. Nanti DPRD mempertimbangkan," jelasnya.
Namun Syarif menganggap aturan ini tidak terlalu berpengaruh. Pasalnya, DPRD hanya berperan memberikan pertimbangan, bukan persetujuan.
Baca Juga: Pertemuan Politisi Nasdem dengan Anies, Ketua DPP: Ada Pembicaraan Politik
"Misalnya kirim satu (calon), Gubernur inginnya ini, ya sudah jalan. Orang pertimbangan enggak buat persetujuan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Semringah Duduki Lagi Jabatan Ketua DPRD, Prasetyo Edi Lempar Pantun
-
Jengkel Bekasi Disebut Sarang Teroris, Walkot: Kan Ada Kabupaten dan Kota
-
Gibran All Out Pilkada Solo, Kemeja Batik Indonesia Raya Diproduksi Massal
-
Alasan Keamanan, Pemprov DKI Bikin Jalur Sepeda di Trotoar Sudirman
-
Anies Targetkan Akhir 2019 Parkiran Sepeda Ada di Seluruh Stasiun MRT
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar