Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kini tidak bisa secara gampang untuk mengangkat Wali Kota, Bupati dan Delegasi Luar Negeri. Anies diharuskan melapor ke DPRR DKI Jakarta.
DPRD DKI sebelumnya mengajukan revisi terhadap Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018, soal ketentuan Gubernur DKI Jakarta saat memilih wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, Syarif mengatakan ajuan tersebut telah diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Iya, yang (aturan soal lapor saat memilih) Wali Kota diterima," ujar Syarif di Balai Kota, Senin (14/10/2019).
Tidak hanya harus lapor, Syarif menjelaskan calon Wali Kota dan Bupati jumlahnya ditambah menjadi minimal dua orang. Sebelumnya, Gubernur bisa langsung mengangkat jika hanya ada satu calon.
"Malah ditambahin sekurang-kurangnya dua calon bupati dan wali kota. Sekurang-sekurangnya. Kemarin tuh satu," jelas Syarif.
Jika nantinya Gubernur tetap mengajukan satu nama, maka DPRD akan mengembalikannya. Anies harus mengajukan dua nama calon Bupati atau Wali Kota.
"Kalau di situ konsekuensinya suruh ulangin lagi, ajukan tambahan. Minimal dua. Nanti DPRD mempertimbangkan," jelasnya.
Namun Syarif menganggap aturan ini tidak terlalu berpengaruh. Pasalnya, DPRD hanya berperan memberikan pertimbangan, bukan persetujuan.
Baca Juga: Pertemuan Politisi Nasdem dengan Anies, Ketua DPP: Ada Pembicaraan Politik
"Misalnya kirim satu (calon), Gubernur inginnya ini, ya sudah jalan. Orang pertimbangan enggak buat persetujuan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Semringah Duduki Lagi Jabatan Ketua DPRD, Prasetyo Edi Lempar Pantun
-
Jengkel Bekasi Disebut Sarang Teroris, Walkot: Kan Ada Kabupaten dan Kota
-
Gibran All Out Pilkada Solo, Kemeja Batik Indonesia Raya Diproduksi Massal
-
Alasan Keamanan, Pemprov DKI Bikin Jalur Sepeda di Trotoar Sudirman
-
Anies Targetkan Akhir 2019 Parkiran Sepeda Ada di Seluruh Stasiun MRT
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah