Suara.com - Pelantikan Jokowi - Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 digugat ke pengadilan. Alasannya pelantikan itu berpotensi tidak sah karena bertentangan undang-undang.
Hal itu diungkapkan oleh Dokter Zulkifli S. Ekomei dalam gugatan yang Ia tujukan kepada MPR RI, Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Pimpinan Parpol, Panglima TNI, Kapolri, dan beberapa menteri.
Ditemui di Surabaya, Senin (14/10/2019) pria yang akrab disapa Dokter Zul ini mengungkapkan jika pendapatnya itu didasari fakta pasal 6A ayat 3 UUD 1945 versi MPR.
“Bahwa berdasarkan pasal itu, Paslon Presiden-Wapres dapat dilantik jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Lalu, jumlah suara itu harus tersebar di setidaknya 17 provinsi. Perolehan suara di wilayah provinsi yang lainnya tidak boleh kurang dari 20 persen,” tegasnya.
“Nah, berdasarkan hasil keputusan KPU tentang hasil Pemilu yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, Jokowi dan Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi dengan perolehan 55 persen. Namun, kemenangan di Aceh dan Sumbar tidak mencapai 20 persen suara sah. Dengan fakta itu, harusnya Jokowi-Ma’ruf Amin tidak dapat dilantik,” ujar Dokter Zul lebih lanjut.
Mantan anggota DPRD Surabaya di era orde baru itu lebih lanjut menggarisbawahi jika gugatan yang Ia ajukan kali ini adalah untuk menuntut diberlakukannya UUD 1945 yang asli dan bukan hasil amandemen.
Gugatan ini telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat bernomor 592/PDT.GBTH.PLW/2019/PN.Jkt.Pst.
“Sesuai dengan UUD 1945, harusnya MPR ini tidak berhak melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD. Mereka memang berhak membuat UUD baru. Tapi yang asli, yang seperti akta kelahiran bangaa ini itu, tidak boleh diubah-ubah. Bisa disimpulkan, saat ini itu yang kita gunakan adalah UUD 1945 palsu,” cetus Dokter Zul.
“Gugatan ini saya ajukan agar kita kembali lagi ke jalur yang benar. Negeri ini sekarang bukan negara hukum. Tapi, negara kekuasaan. Untuk itu harus dikembalikan ke jalur benar agar ke depannya bangsa ini bisa maju. Kalau dikaitkan dengan pelantikan Presiden tadi ya agak lucu. Sudah dasar hukumnya palsu, dilanggar pula,” pungkasnya.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan Jokowi, Sandiaga: Bukti Tidak Lagi Ada 01 dan 02
Berita Terkait
-
Hadiri Pelantikan Jokowi, Sandiaga: Bukti Tidak Lagi Ada 01 dan 02
-
Jokowi Bungkam Ditanya Wartawan Kapan Terbitkan Perppu KPK
-
Diundang Pelantikan Jokowi, Sandiaga: Saya Tersanjung, Insya Allah Hadir
-
Pelantikan Jokowi Dijaga Ketat, Pangdam Jaya Larang Massa Mendekat ke DPR
-
Pembuat Viral Video Penggal Jokowi, Ina Yuniarti Tak Dendam dengan Jokowi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang