Suara.com - Pelantikan Jokowi - Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 digugat ke pengadilan. Alasannya pelantikan itu berpotensi tidak sah karena bertentangan undang-undang.
Hal itu diungkapkan oleh Dokter Zulkifli S. Ekomei dalam gugatan yang Ia tujukan kepada MPR RI, Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Pimpinan Parpol, Panglima TNI, Kapolri, dan beberapa menteri.
Ditemui di Surabaya, Senin (14/10/2019) pria yang akrab disapa Dokter Zul ini mengungkapkan jika pendapatnya itu didasari fakta pasal 6A ayat 3 UUD 1945 versi MPR.
“Bahwa berdasarkan pasal itu, Paslon Presiden-Wapres dapat dilantik jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Lalu, jumlah suara itu harus tersebar di setidaknya 17 provinsi. Perolehan suara di wilayah provinsi yang lainnya tidak boleh kurang dari 20 persen,” tegasnya.
“Nah, berdasarkan hasil keputusan KPU tentang hasil Pemilu yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, Jokowi dan Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi dengan perolehan 55 persen. Namun, kemenangan di Aceh dan Sumbar tidak mencapai 20 persen suara sah. Dengan fakta itu, harusnya Jokowi-Ma’ruf Amin tidak dapat dilantik,” ujar Dokter Zul lebih lanjut.
Mantan anggota DPRD Surabaya di era orde baru itu lebih lanjut menggarisbawahi jika gugatan yang Ia ajukan kali ini adalah untuk menuntut diberlakukannya UUD 1945 yang asli dan bukan hasil amandemen.
Gugatan ini telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat bernomor 592/PDT.GBTH.PLW/2019/PN.Jkt.Pst.
“Sesuai dengan UUD 1945, harusnya MPR ini tidak berhak melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD. Mereka memang berhak membuat UUD baru. Tapi yang asli, yang seperti akta kelahiran bangaa ini itu, tidak boleh diubah-ubah. Bisa disimpulkan, saat ini itu yang kita gunakan adalah UUD 1945 palsu,” cetus Dokter Zul.
“Gugatan ini saya ajukan agar kita kembali lagi ke jalur yang benar. Negeri ini sekarang bukan negara hukum. Tapi, negara kekuasaan. Untuk itu harus dikembalikan ke jalur benar agar ke depannya bangsa ini bisa maju. Kalau dikaitkan dengan pelantikan Presiden tadi ya agak lucu. Sudah dasar hukumnya palsu, dilanggar pula,” pungkasnya.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan Jokowi, Sandiaga: Bukti Tidak Lagi Ada 01 dan 02
Berita Terkait
-
Hadiri Pelantikan Jokowi, Sandiaga: Bukti Tidak Lagi Ada 01 dan 02
-
Jokowi Bungkam Ditanya Wartawan Kapan Terbitkan Perppu KPK
-
Diundang Pelantikan Jokowi, Sandiaga: Saya Tersanjung, Insya Allah Hadir
-
Pelantikan Jokowi Dijaga Ketat, Pangdam Jaya Larang Massa Mendekat ke DPR
-
Pembuat Viral Video Penggal Jokowi, Ina Yuniarti Tak Dendam dengan Jokowi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733