Suara.com - AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR) dan beberapa pegiat Hak atas Pendidikan menemukan 72 laporan dari pelajar dan mahasiswa yang dilarang dan diancam sanksi jika mengikuti demonstrasi bertajuk Reformasi Dikorupsi.
Laporan itu masuk dalam waktu satu hari pada 29 September 2019.
72 pengaduan terkait kebebasan berpendapat atau pelanggaran hak atas pendidikan itu tersebar di 15 provinsi di Indonesia terkait demonstrasi menolak UU hasil revisi dan RUU bermasalah.
"Provinsi tersebut adalah Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Timur," kata aktivis HAM Alghiffari Aqsa dalam keterangannya, Senin (14/10/2019).
72 laporan tersebut terdiri dari 38 pengaduan terkait dengan pelanggaran dari 37 kampus, dan 34 laporan dari 32 sekolah.
Dia mengungkapkan pelanggaran hak kebebasan berpendapat itu dilakukan dengan berbagai cara mulai dari surat edaran lepas tangan dari aksi, ancaman drop out (DO), pemukulan fisik oleh staf sekolah, hingga dijemur. Kemudian ancaman lain yakni, ditangkap dengan sewenang-wemang, dipukul, ditendang, ditoyor, diintimidasi secara seksual dengan ditakut-takuti akan ditahan dan disodomi oleh penghuni tahanan.
"Selain fakta di atas, kami menemukan banyak pengadu yang takut pengaduannya ditindaklanjuti karena khawatir akan menimbulkan masalah lain yang lebih berat, seperti dikeluarkan dari kampus/sekolah," jelasnya.
Terkait keterlibatan pelajar berusia anak, AMAR menyebut Konvensi Hak Anak mengatur kebebasan anak untuk menyampaikan pandangannya secara bebas. Pembatasan hanya melalui undang-undang, bukan dengan surat edaran, ancaman, ataupun sanksi.
"Kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi Reformasi Dikorupsi sumber terbesar bukanlah pada massa aksi melainkan oleh aparat yang tidak profesional menjalankan protap. Kami menyayangkan banyaknya korban akibat kekerasan dari aparat," tegasnya.
Baca Juga: Isak Tangis Ibu dan Kakak Iringi Pemakaman Korban Demo Pelajar di DPR
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka AMAR dan para pegiat Hak atas Pendidikan mendesak:
1. Seluruh kampus/sekolah yang memberikan sanksi, baik Drop-Out ataupun peringatan, untuk mencabut sanksinya.
2. Seluruh kampus/sekolah yang memiliki peraturan yang melarang untuk demonstrasi untuk mencabut larangannya.
3. Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada Dinas Pendidikan dan sekolah yang memberikan sanksi kepada anak yang mengikuti demonstrasi.
4. Komnas HAM dan Ombudsman melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada kampus dan institusi pemerintahan yang melanggar kebebasan berpendapat dan hak atas pendidikan.
5. Kemenristek Dikti dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak mendorong pelarangan untuk menyampaikan pendapat, serta mengevaluasi kampus/sekolah yang melakukan pelanggaran.
6. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tidak terlibat dalam setiap upaya menghambat setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasinya. Kepolisian harus menjaga setiap demonstrasi dengan tanpa kekerasan, terlebih dalam demonstrasi yang dilakukan oleh anak.
Berita Terkait
-
Mulai Besok, Polda Larang Demonstrasi Jelang Pelantikan Jokowi
-
BEM se-Indonesia: Kami Tidak Akan Demo di Depan Gedung DPR Hari Ini
-
BEM Unkris Laporkan Oknum Polisi Represif Saat Demo ke Polda Metro Jaya
-
Ratusan Polisi Berjaga di Depan Gedung DPR Jelang Pelantikan Jokowi
-
Jalan ke Istana Merdeka Ditutup, Mau Ada Demo
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?