Suara.com - AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR) dan beberapa pegiat Hak atas Pendidikan menemukan 72 laporan dari pelajar dan mahasiswa yang dilarang dan diancam sanksi jika mengikuti demonstrasi bertajuk Reformasi Dikorupsi.
Laporan itu masuk dalam waktu satu hari pada 29 September 2019.
72 pengaduan terkait kebebasan berpendapat atau pelanggaran hak atas pendidikan itu tersebar di 15 provinsi di Indonesia terkait demonstrasi menolak UU hasil revisi dan RUU bermasalah.
"Provinsi tersebut adalah Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Timur," kata aktivis HAM Alghiffari Aqsa dalam keterangannya, Senin (14/10/2019).
72 laporan tersebut terdiri dari 38 pengaduan terkait dengan pelanggaran dari 37 kampus, dan 34 laporan dari 32 sekolah.
Dia mengungkapkan pelanggaran hak kebebasan berpendapat itu dilakukan dengan berbagai cara mulai dari surat edaran lepas tangan dari aksi, ancaman drop out (DO), pemukulan fisik oleh staf sekolah, hingga dijemur. Kemudian ancaman lain yakni, ditangkap dengan sewenang-wemang, dipukul, ditendang, ditoyor, diintimidasi secara seksual dengan ditakut-takuti akan ditahan dan disodomi oleh penghuni tahanan.
"Selain fakta di atas, kami menemukan banyak pengadu yang takut pengaduannya ditindaklanjuti karena khawatir akan menimbulkan masalah lain yang lebih berat, seperti dikeluarkan dari kampus/sekolah," jelasnya.
Terkait keterlibatan pelajar berusia anak, AMAR menyebut Konvensi Hak Anak mengatur kebebasan anak untuk menyampaikan pandangannya secara bebas. Pembatasan hanya melalui undang-undang, bukan dengan surat edaran, ancaman, ataupun sanksi.
"Kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi Reformasi Dikorupsi sumber terbesar bukanlah pada massa aksi melainkan oleh aparat yang tidak profesional menjalankan protap. Kami menyayangkan banyaknya korban akibat kekerasan dari aparat," tegasnya.
Baca Juga: Isak Tangis Ibu dan Kakak Iringi Pemakaman Korban Demo Pelajar di DPR
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka AMAR dan para pegiat Hak atas Pendidikan mendesak:
1. Seluruh kampus/sekolah yang memberikan sanksi, baik Drop-Out ataupun peringatan, untuk mencabut sanksinya.
2. Seluruh kampus/sekolah yang memiliki peraturan yang melarang untuk demonstrasi untuk mencabut larangannya.
3. Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada Dinas Pendidikan dan sekolah yang memberikan sanksi kepada anak yang mengikuti demonstrasi.
4. Komnas HAM dan Ombudsman melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada kampus dan institusi pemerintahan yang melanggar kebebasan berpendapat dan hak atas pendidikan.
5. Kemenristek Dikti dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak mendorong pelarangan untuk menyampaikan pendapat, serta mengevaluasi kampus/sekolah yang melakukan pelanggaran.
Berita Terkait
-
Mulai Besok, Polda Larang Demonstrasi Jelang Pelantikan Jokowi
-
BEM se-Indonesia: Kami Tidak Akan Demo di Depan Gedung DPR Hari Ini
-
BEM Unkris Laporkan Oknum Polisi Represif Saat Demo ke Polda Metro Jaya
-
Ratusan Polisi Berjaga di Depan Gedung DPR Jelang Pelantikan Jokowi
-
Jalan ke Istana Merdeka Ditutup, Mau Ada Demo
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba