Suara.com - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengaku prihatin dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Indramayu Supendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/10/2019) malam. Dia memperingati orang-orang yang mempunyai koneksi atau kedekatan dengan pejabat di Jawa Barat.
Wagub meminta kepada seluruh kepala daerah tingkat dua atau pejabat publik lainnya di Provinsi Jawa Barat agar tidak melakukan hal yang berdampak buruk bagi pribadi dan pemerintahan.
"Tentunya saya merasa prihatin atas penangkapan Bupati Indramayu Supendi," kata Wagub Uu di Gedung Sate Bandung, Selasa (15/10/2019).
Dia mengatakan, seluruh pihak harus bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan agar tidak ada pihak tertentu memanfaatkan peluang mencari keuntungan pribadi.
"Jadi saya meminta seluruh lapisan masyarakat terutama yang memilki koneksi dengan para pejabat juga untuk tidak melakukan kegiatan yang membahayakan," katanya.
Wagub berharap OTT terhadap Bupati Supendi tidak akan berpengaruh terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
"Insya Allah roda pmerintahan di sana tidak akan terganggu dan di sana kan masih ada wakil bupati, ada juga ada sekda," tutur dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Indramayu Supendi dalam OTT pada Senin (14/10/2019) malam.
"Menjelang Senin tengah malam ada kegiatan tim KPK di Indramayu," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Bupati Indramayu Ditangkap KPK, Wabup: Pemerintahan Normal
Selain bupati, kata Febri, terdapat tujuh orang lainnya yang ikut ditangkap dalam OTT tersebut terdiri dari unsur ajudan, pegawai, rekanan, kepala dinas, dan beberapa pejabat dinas PU lain.
Saat ini, kata dia, lima orang termasuk bupati sudah dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.
Selain itu, juga diamankan uang sekitar ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.
"Ada dugaan transaksi terkait proyek Dinas PU. Uang sekitar ratusan juga sedang dihitung," ungkap Febri.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok