Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dicibir Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Kritik pedas itu ditulis Said Didu di Twitter dengan me-mention akun resmi @rudiantara_id.
Ia meminta Rudiantara supaya tak membuat masalah dan menyarankan agar dirinya membuat peraturan baru.
Dalam cuitan satirenya, Said Didu mengusulkan supaya keluarga PNS, pegawai BUMN, hingga TNI dan Polri sekalian dilarang menggunakan media sosial.
Selain itu, ia juga menuliskan bahwa lebih baik mereka hanya diperbolehkan mengakses berita yang sumbernya langsung dari pemerintah dan diwajibkan memuji pemerintah.
"Pak Menteri Kominfo @rudiantara_id yth, daripada menimbulkan masalah, lebih baik PNS, pegawai BUMN, TNI, POLRI, dan keluarga dilarang saja menggunakan medsos dan hanya diizinkan membaca berita yang disiapkan oleh pemerintah dengan keharusan memuji," cuit @msaid_didu, Selasa (15/10/2019).
Belakangan ini sejumlah PNS hingga anggota TNI, mendapat sanksi karena unggahan di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Tak lama kemudian tersebar ancaman yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di media sosial. Isinya, PNS terancam dipecat jika menyebar ujaran kebencian.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu lalu mengatakan, Minggu (13/10/2019), "Bukan dari Kementerian Kominfo."
Baca Juga: Nyinyir di Medsos Soal Penusukan Wiranto, Guru PNS di Serang Kena SP
Senada dengan Kominfo, BKN juga menyampaikan bahwa unggahan tersebut bukan bersumber dari pemerintah.
"Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," cuit BKN melalui akun Twitter @BKNgoid.
Meski begitu, menurut Surat Edaran BKN kepada PPK perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS, yang diterbitkan pada Mei 2018, ASN akan dijatuhi hukuman jika menyebarluaskan ujaran kebencian.
Bahkan, dalam poin nomor 6 huruf c, salah satu pelanggaran yang harus dihindari ASN adalah "Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan hujatan kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya)."
Tak hanya itu, ASN yang memberikan tanggapan terhadap unggahan bermuatan ujaran kebencian juga akan ditindak.
Hal tersebut diatur dalam surat edaran yang sama poin nomor 6 huruf f, yang berbunyi, "Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial."
Berita Terkait
-
Kominfo Buka Suara soal Ancaman Pemecatan PNS Sebar Ujian Kebencian
-
CEK FAKTA: PNS Dipecat Jika Tulis Ujaran Kebencian, Benarkah?
-
Pamer Video Main sama Sapi, Said Didu: Daripada sama Tukang Ingkar Janji
-
Menkominfo : Layanan Kesehatan Digital Mempermudah, Bye-bye Antri 4 Jam
-
Balas Cuitan Kabinet Cuci Piring, Politisi Perindo: Said Didu Matanya Rabun
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara