Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menjawab saat ditanya rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi cuma senyum menanggapi pertanyaan wartawan.
Pasalnya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi setelah disahkan, otomatis akan berlaku pada Kamis 17 Oktober 2019 esok. Jokowi yang berdiri diantara Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah tak menjawab pertanyaan awak media.
"Perppu KPK pak, Pak UU KPK kan akan berlaku besok pak 30 hari setelah disahkan akan berlaku besok," tanya awak media kepada Jokowi.
Jokowi pun tak menjawab pertanyaan awak media dan hanya tersenyum.
Melihat pertanyaan yang dilontarkan awak media, Bambang dan Basarah langsung meminta awak media untuk menanyakan soal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu 20 Oktober 2019.
"Tanya soal pelantikan dong," kata Bambang dan Basarah.
Mulanya, Jokowi menjawab pertanyaan awak media apakah ada syukuran dengan relawan. Jokowi mempersilahkan jika para pendukungnya ingin menggelar syukuran usai pelantikannya.
"Ya kalau mau syukuran juga tidak apa-apa, kan syukur," kata Jokowi.
Ketika ditanya apakah ada arak-arakan usai pelantikan, Jokowi mengaku belum mengetahuinya.
Baca Juga: Terjaring OTT, Begini Ekspresi Walikota Medan saat Tiba di KPK
"Belum tahu, kalau mau arak-arakan juga nggak apa-apa ada arak-arakan," ucap Jokowi.
KPK Lumpuh
Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta menuntut Presiden Joko Widodo (jokowi) untuk segera menerbitkan Perppu dalam menyikapi pengesahan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerbitan perppu ini sangat mendesak diterbitkan karena tiga hari lagi, tepatnya 17 Oktober 2019 besok revisi UU KPK akan efektif berlaku walau tanpa tandatangan Presiden.
"Kami meminta Presiden untuk segera menerbitkan perppu KPK demi menyelamatkan fungsi KPK dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, Oce Madril di kantornya, Senin (14/10/2019).
Menurut Oce, penerbitan Perppu tersebut sebagai bentuk komitmen Presiden dalam memenuhi janjinya dalam pemberantasan korupsi. Apalagi RUU KPK alih-alih menguatkan justru melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Melalui RUU tersebut, KPK tidak bisa mandiri menjalankan fungsi-fungsinya. Bila dibiarkan maka RUU tersebut akan melumpuhkan KPK karena tidak independen.
Berita Terkait
-
Ini Tiga Sikap Politik Prabowo di Rapimnas dan Apel Kader Partai Gerindra
-
Terungkap, Ini Harga Kemeja Gibran Rakabuming Putra Jokowi yang Ikonik
-
Pelajar di Sukabumi Dilarang Ikut Demo saat Pelantikan Jokowi di Gedung DPR
-
Jokowi Kasih Bocoran Menteri Baru di Kabinet Kerja Jilid II
-
Rocky Gerung Sebut Prabowo Sampah Negeri, #KerasukanRocky Trending Topic
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur