Suara.com - Gubernur California Gavin Newsom baru saja menandatangani RUU 44 , RUU yang melarang produksi dan penjualan bulu hewan asli di seluruh negara bagian.
Dengan memberlakukan RUU ini, California telah menjadi negara bagian pertama yang sepenuhnya melarang penjualan dan produksi bulu hewan. Seperti dilansir dari People, RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang pada 12 Oktober mendatang.
"Diberlakukannya kebijakan ini mencerminkan sikap yang berkembang dari warga California yang penuh kasih, menolak 'pakaian' terbuat dari hewan yang disiksa," ujar Fleur Dawes, Direktur Komunikasi untuk In Defense of Animals.
In Defense of Animals dan organisasi kesejahteraan hewan lainnya berharap bahwa larangan baru ini akan menjadi awal dari akhir bagi industri bulu binatang di Amerika Serikat dan selanjutnya di seluruh dunia.
Peraturan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Mulai tanggal tersebut, penjualan dan pembuatan produk bulu hewan (termasuk topi, sepatu, mantel, gantungan kunci, dan lainnya) akan dilarang di seluruh California.
Mereka yang melanggar undang-undang baru dapat menghadapi hukuman perdata dan pidana, termasuk hingga enam bulan penjara dan atau denda hingga 1.000 dolar AS.
"Lebih banyak kota dan negara bagian diharapkan mengikuti jejak California, dan beberapa merek dan pengecer yang masih menjual bulu pastilah akan melihat lebih dekat alternatif-alternatif inovatif yang tidak melibatkan kekejaman terhadap binatang," ujar Kitty Block, CEO dan presiden Humane Society Amerika Serikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu