Suara.com - PT MRT Jakarta mendapati salah satu tenant retail atau penyewa yakni Daiso, yang menjual yang menjual benda tajam di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas BNI. Daiso langsung ditegur dan benda-benda tersebut dilarang dijual di stasiun.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, hal ini dilakukan demi menjaga aspek keamanan dan keselamatan.
Adapun barang-barang yang ditertibkan antara lain pisau, gunting, hingga cutter.
"Kami menjaga dan meningkatkan layanan, khususnya pada aspek safety dan security di Stasiun MRT Jakarta. Hal itu berpotensi disalahgunakan dan membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang serta melanggar peraturan yang diberlakukan di dalam stasiun," kata Kamaludin dalam keterangan resminya, Kamis (17/10/2019).
Lebih lanjut, Kamaludin mengakui hal itu didapati pertama kali melalui laporan penumpang di media sosial.
"Dari masukan yang diberikan oleh masyarakat di media sosial mengenai penjualan barang atau benda tajam di salah satu tenant retail (Daiso)," jelas Kamal.
Menurut dia PT MRT Jakarta dan Daiso telah sepakat agar ke depannya barang-barang tersebut tak lagi dijual di Daiso Stasiun Dukuh Atas.
"Ke depannya kategori barang-barang yang dimaksud tidak dijual kembali di retail (Daiso) Stasiun MRT Dukuh Atas," tuturnya.
Sebelumnya, akun media sosial @maulanagituri melaporkan Daiso kepada MRT jika ada benda tajam yang dijual di stasiun
Baca Juga: Cegah Ojol Ngetem, Transit Plaza Stasiun MRT Lebak Bulus Diresmikan
"Halo @mrtjakarta selamat atas dibukanya Daiso... Mohon lebih selektif dalam menyeleksi alat2 yang dijual di DAISO. Gila aja jualan piso bantai sapi di paid area MRT, gergaji dan tang," tulis akun twitter @maulanagituri.
Berita Terkait
-
Dirut MRT Sebut Isu Sewa Kios di Stasiun Harus Izin Istri Anies Hoaks
-
Meski Ibu Kota Pindah, Pengembangan MRT Dipastikan Tetap Berjalan
-
TransJakarta Buka 2 Rute Baru Terintegrasi ke Stasiun MRT Blok A
-
Mulai 13 Mei Senin Pekan Depan, Diskon 50 Persen Tarif MRT Disetop
-
Diskon 50 Persen Tarif MRT Jakarta Diperpanjang Hingga 12 Mei
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel