Suara.com - PT Mass Rapid Transit memastikan, diskon 50 persen tarif kereta moda raya terpadu akan dihentikan pada tanggal 13 Mei 2019. Mulai hari itu, tarif MRT akan berlaku normal.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Muhammad Effendi mengatakan, tahap sosialisasi Kereta Ratangga kepada masyarakat sudah selesai dilakukan, sehingga tarif normal akan diberlakukan mulai Senin pekan depan.
"Betul, mulai tanggal 13 Mei, akan kembali normal. Sosialisasi sudah dilakukan saat kami perpanjang masa promosi yang seharusnya berakhir 30 April 2019," kata Effendi saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/5/2019).
Dia mengklaim, penumpang MRT yang sudah dimanjakan dengan uji coba gratis dan diskon 50 persen selama kurang lebih dua bulan masa sosialisasi itu, tidak akan meninggalkan MRT saat harga normal berlaku.
"Untuk membuat penumpang saat ini tetap loyal dengan harga normal, kami sudah ada program untuk menambah ridership MRT. Misal, kerjasama dengan TransJakarta atau sistem integrasi dengan pihak swasta," jelasnya.
Nantinya, setelah tarif normal berlaku, akan berada pada angka Rp 3 ribu hingga Rp 14 ribu, tergantung stasiun asal serta stasiun tujuan sesuai keputusan Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR