Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah membentuk tim transisi atas berlakunya undang-undang yang baru.
Hal ini disampaikannya dalam video di saluran Youtube PUSaKO FHUA yang diunggah pada Kamis (17/10/2019).
"Jadi pimpinan sudah perintahkan, tim transisi segera melakukan identifikasi atas rancangan undang-undang yang disahkan di Paripurna kemarin," ujar Febri.
Ada 26 poin yang disoroti oleh tim transisi. Febri menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan KPK tidak akan sama lagi pasca undang-undang KPK hasil revisi.
"Dari 26 poin itu sebagian besar soal penindakan, kelembagaan, ada 2 poin tentang pencegahan, itu memang ada sejumlah kewenangan yang melemah. Misalnya soal penyadapan," imbuhnya.
Menurut Febri, ada atau tidaknya Dewan Pengawas soal penyadapan ini akan berkonsekuensi secara langsung di penuntutan. Bahkan ada resiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK terkait aturan penyadapan jika undang-undang yang baru ini disahkan.
Dalam hal penyelidikan, KPK juga tidak bisa melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap calon tersangka.
"Pasti OTT juga akan jauh lebih sulit dilakukan dengan adanya sejumlah perubahan aturan, dan sejumlah pasal-pasal yang bertentangan satu dengan lainnya," ungkap Febri.
Video yang diunggah PUSaKO FHUA itu merupakan diskusi antara Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, Jubir KPK Febri Diansyah dan peneliti muda PUSaKO Hemi Lavour.
Baca Juga: KPK Getol OTT, JK: Itu Baik Tapi Jangan Bikin Ketakutan
Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait UU KPK yang baru. Menurut penjelasannya, belum ada dokumen resmi pengundangan tersebut.
Meskipun demikian, KPK memahami jangka waktu 30 hari sejak Undang-undang KPK hasil revisi itu ditetapkan dalam sidang Paripurna yaitu jatuh pada Kamis (17/10/2019) dan menandai berlakunya RUU KPK.
Sebagaimana dikatakan pengamat hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan bahwa Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi secara otomatis akan berlaku mulai, Kamis (17/10/2019).
"Secara hukum, tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berlaku," kata Johanes Tuba Helan saat dihubungi, Kamis pagi.
Dia menambahkan, sesuai dengan undang-undang, Presiden diberikan waktu selama 30 hari untuk menandatangani UU tersebut setelah disahkan oleh DPR.
Artinya, selama rentang waktu 30 hari itu, jika Presiden tidak menandatanganinya, maka UU itu akan berlaku secara otomatis sejak disahkan DPR, kecuali Presiden mengeluarkan Perppu karena pertimbangan situasi keamanan dalam negeri, kata Tuba Helan.
Menurut dia, UU tersebut hanya bisa batal diberlakukan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu), sesuai dengan harapan rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi