Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah membentuk tim transisi atas berlakunya undang-undang yang baru.
Hal ini disampaikannya dalam video di saluran Youtube PUSaKO FHUA yang diunggah pada Kamis (17/10/2019).
"Jadi pimpinan sudah perintahkan, tim transisi segera melakukan identifikasi atas rancangan undang-undang yang disahkan di Paripurna kemarin," ujar Febri.
Ada 26 poin yang disoroti oleh tim transisi. Febri menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan KPK tidak akan sama lagi pasca undang-undang KPK hasil revisi.
"Dari 26 poin itu sebagian besar soal penindakan, kelembagaan, ada 2 poin tentang pencegahan, itu memang ada sejumlah kewenangan yang melemah. Misalnya soal penyadapan," imbuhnya.
Menurut Febri, ada atau tidaknya Dewan Pengawas soal penyadapan ini akan berkonsekuensi secara langsung di penuntutan. Bahkan ada resiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK terkait aturan penyadapan jika undang-undang yang baru ini disahkan.
Dalam hal penyelidikan, KPK juga tidak bisa melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap calon tersangka.
"Pasti OTT juga akan jauh lebih sulit dilakukan dengan adanya sejumlah perubahan aturan, dan sejumlah pasal-pasal yang bertentangan satu dengan lainnya," ungkap Febri.
Video yang diunggah PUSaKO FHUA itu merupakan diskusi antara Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, Jubir KPK Febri Diansyah dan peneliti muda PUSaKO Hemi Lavour.
Baca Juga: KPK Getol OTT, JK: Itu Baik Tapi Jangan Bikin Ketakutan
Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait UU KPK yang baru. Menurut penjelasannya, belum ada dokumen resmi pengundangan tersebut.
Meskipun demikian, KPK memahami jangka waktu 30 hari sejak Undang-undang KPK hasil revisi itu ditetapkan dalam sidang Paripurna yaitu jatuh pada Kamis (17/10/2019) dan menandai berlakunya RUU KPK.
Sebagaimana dikatakan pengamat hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan bahwa Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi secara otomatis akan berlaku mulai, Kamis (17/10/2019).
"Secara hukum, tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berlaku," kata Johanes Tuba Helan saat dihubungi, Kamis pagi.
Dia menambahkan, sesuai dengan undang-undang, Presiden diberikan waktu selama 30 hari untuk menandatangani UU tersebut setelah disahkan oleh DPR.
Artinya, selama rentang waktu 30 hari itu, jika Presiden tidak menandatanganinya, maka UU itu akan berlaku secara otomatis sejak disahkan DPR, kecuali Presiden mengeluarkan Perppu karena pertimbangan situasi keamanan dalam negeri, kata Tuba Helan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK