Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah membentuk tim transisi atas berlakunya undang-undang yang baru.
Hal ini disampaikannya dalam video di saluran Youtube PUSaKO FHUA yang diunggah pada Kamis (17/10/2019).
"Jadi pimpinan sudah perintahkan, tim transisi segera melakukan identifikasi atas rancangan undang-undang yang disahkan di Paripurna kemarin," ujar Febri.
Ada 26 poin yang disoroti oleh tim transisi. Febri menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan KPK tidak akan sama lagi pasca undang-undang KPK hasil revisi.
"Dari 26 poin itu sebagian besar soal penindakan, kelembagaan, ada 2 poin tentang pencegahan, itu memang ada sejumlah kewenangan yang melemah. Misalnya soal penyadapan," imbuhnya.
Menurut Febri, ada atau tidaknya Dewan Pengawas soal penyadapan ini akan berkonsekuensi secara langsung di penuntutan. Bahkan ada resiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK terkait aturan penyadapan jika undang-undang yang baru ini disahkan.
Dalam hal penyelidikan, KPK juga tidak bisa melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap calon tersangka.
"Pasti OTT juga akan jauh lebih sulit dilakukan dengan adanya sejumlah perubahan aturan, dan sejumlah pasal-pasal yang bertentangan satu dengan lainnya," ungkap Febri.
Video yang diunggah PUSaKO FHUA itu merupakan diskusi antara Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, Jubir KPK Febri Diansyah dan peneliti muda PUSaKO Hemi Lavour.
Baca Juga: KPK Getol OTT, JK: Itu Baik Tapi Jangan Bikin Ketakutan
Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait UU KPK yang baru. Menurut penjelasannya, belum ada dokumen resmi pengundangan tersebut.
Meskipun demikian, KPK memahami jangka waktu 30 hari sejak Undang-undang KPK hasil revisi itu ditetapkan dalam sidang Paripurna yaitu jatuh pada Kamis (17/10/2019) dan menandai berlakunya RUU KPK.
Sebagaimana dikatakan pengamat hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan bahwa Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi secara otomatis akan berlaku mulai, Kamis (17/10/2019).
"Secara hukum, tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berlaku," kata Johanes Tuba Helan saat dihubungi, Kamis pagi.
Dia menambahkan, sesuai dengan undang-undang, Presiden diberikan waktu selama 30 hari untuk menandatangani UU tersebut setelah disahkan oleh DPR.
Artinya, selama rentang waktu 30 hari itu, jika Presiden tidak menandatanganinya, maka UU itu akan berlaku secara otomatis sejak disahkan DPR, kecuali Presiden mengeluarkan Perppu karena pertimbangan situasi keamanan dalam negeri, kata Tuba Helan.
Menurut dia, UU tersebut hanya bisa batal diberlakukan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu), sesuai dengan harapan rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis