Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi gugatan kepada KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Gugutan praperadilan itu dilayangkan Nahrawi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Imam Nahrawi mengajukan praperadilan melalui situs https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id.
Imam mendaftar pada 8 Oktober 2019, dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya itu, Nahrawi menyoal tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Selain itu, alasan Nahrawi menggugat KPK lewat jalur praperadilan terkait status penahanannya yang dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan Surat Perintah Penahanan NomorSprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian poin permohonan prapradilan Nahrawi yang diterima Suara.com, Jumat (18/10/2019).
Petitum tersebut juga meminta kepada termohon yakni KPK agar menghentikan perkara yang menjerat Imam Nahrawi. Sidang perdana praperadilan Imam Nahrawi pun rencana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Senin (21/10/2019).
Dalam kasus ini, Nahrawi diduga telah bersekongkol Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora. Terkait kasus suap hibah ini, Nahrawi dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Selain itu, keduanya juga dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.
KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Periksa Protokoler Menpora Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi
Berita Terkait
-
Penahanan Imam Nahrawi Diperpanjang 40 Hari ke Depan
-
KPK Periksa Arsitek Ternama Budiyanto Terkait Suap Imam Nahrawi
-
Jadi Caketum KOI, Okto Soroti Kasus Hukum di Dunia Olahraga Nasional
-
Kuasa Hukum Imam Nahrawi Sayangkan Langkah KPK Tahan Kliennya
-
KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi, Begini Respons Eko Yuli
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah