Suara.com - Seorang Ibu muda bernama Nur Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap ZNL, anaknya yang masih berusia dua tahun.
Aksi pembunuhan itu dilakukan Nur di kediamannya di Jalan Haji Sanusi di RT 4, RW 8, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (18/10/2019) lalu.
Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu mengatakan, seusai ditetapkan tersangka, Nur kini harus menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
"Sudah ibu korban sudah ditetapkan menjadi tersangka Minggu kemarin. Terkait dengan pembunuhan tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan anak, penganiayaan," kata AKP Erick saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019).
Kronologi sementara, Nur Putri menganiaya buah hatinya itu pada Jumat (18/10/2019) dini hari. Siang harinya korban dilarikan ke Rumah Sakit Bina Mandiri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun sayangnya, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB.
Erick menyebutkan pelaku kekerasan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk mengetahui motif yang membuatnya tega menganiaya darah dagingnya sendiri.
Berita Terkait
-
Bunuh Ponakan, Dodi Kerap Mengoceh Sendirian dan Latah Ikut Tahanan Nyanyi
-
Suaminya Dibunuh Penculik, Mei: Aku Janji Jaga Salat Agar Lahiran Lancar
-
Istri Pengusaha yang Diculik dan Ditemukan Tewas, Sedang Hamil Enam Bulan
-
Seorang Kepsek Tewas Ditusuk Orang Tua Siswa di Sintang
-
Mengambang di Sungai Watu Ondo, Mayat Laki-laki Terikat Gegerkan Warga Batu
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!