Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya membongkar jejak digital politikus PAN Eggi Sudjana di dalam WhatsApp Group (WAG) yang beranggotakan tersangka kasus pemufakatan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Eggi dimintai keterangan sebagai saksi karena tergabung dalam WhatsApp Group berinisial F. Diketahui, grup tersebut merupakan tempat berkomunikasi para tersangka untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin.
"Keterangannya yang bersangkutan (Eggi) dimasukan dalam group," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019).
Suyudi mengungkapkan, Eggi mengenal dekat dengan SH sehingga di masukan dalam grup WA tersebut. Eggi juga diketahui masih berstatus tersangka kasus makar yang juga ditangani Polda Metro Jaya.
"Ya SH dan Eggi saling mengenal (sehingga Eggi dimasukkan ke dalam grup)," kata dia.
Polisi sebelumnya juga telah memeriksa Eggi Sudjana terkait kasus teror pelantikan Jokowi. Namun, status Eggi masih sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, alasan polisi memeriksa Eggi karena ikut masuk dalam grup WA yang berencana menggagalkan pelantikan Jokowi-Maruf.
Bahkan, Eggi diminta untuk menyumbang dana pembuatan bom.
Baca Juga: Masuk WAG Gagalkan Pelantikan Jokowi, Eggi Sudjana Disuruh Sumbang Dana Bom
“Saksi yang sudah kami periksa ada enam. Termsuk juga Eggi Sudjana. Dia ada di dalam WA grup dia ditawari japrinya mengatakan mau buat bom hidrogen, mau nyumbang tidak? Tapi beliau tidak merespon,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).
Diketahui, SH masih memunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.
Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena memunyai konsep seperti mercon banting di mana ada perantara bahan peledak di dalamnya.
Selain itu, mereka juga memunyai ide dengan melepas delapan ekor monyet di Gedung DPR dan Istana Negara. Hanya, aksi tersebut urung dilakukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 UU Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Komplotan WAG F Hendak Gagalkan Pelantikan, Polisi: Ada Grand Design
-
Rancang Gagalkan Pelantikan Jokowi, Polisi Sebut Pelaku Pakai Sandi Mirror
-
Tersangka Teror Pelantikan Jokowi, Mau Lepas Monyet Liar di DPR dan Istana
-
Simpan Parang di Mobil, Profesor IL Ngaku Beli Undangan Pelantikan Jokowi
-
Terbukti Bawa Parang di Mobil, Profesor Ini Ditahan di Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara