Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya membongkar jejak digital politikus PAN Eggi Sudjana di dalam WhatsApp Group (WAG) yang beranggotakan tersangka kasus pemufakatan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Eggi dimintai keterangan sebagai saksi karena tergabung dalam WhatsApp Group berinisial F. Diketahui, grup tersebut merupakan tempat berkomunikasi para tersangka untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin.
"Keterangannya yang bersangkutan (Eggi) dimasukan dalam group," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019).
Suyudi mengungkapkan, Eggi mengenal dekat dengan SH sehingga di masukan dalam grup WA tersebut. Eggi juga diketahui masih berstatus tersangka kasus makar yang juga ditangani Polda Metro Jaya.
"Ya SH dan Eggi saling mengenal (sehingga Eggi dimasukkan ke dalam grup)," kata dia.
Polisi sebelumnya juga telah memeriksa Eggi Sudjana terkait kasus teror pelantikan Jokowi. Namun, status Eggi masih sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, alasan polisi memeriksa Eggi karena ikut masuk dalam grup WA yang berencana menggagalkan pelantikan Jokowi-Maruf.
Bahkan, Eggi diminta untuk menyumbang dana pembuatan bom.
Baca Juga: Masuk WAG Gagalkan Pelantikan Jokowi, Eggi Sudjana Disuruh Sumbang Dana Bom
“Saksi yang sudah kami periksa ada enam. Termsuk juga Eggi Sudjana. Dia ada di dalam WA grup dia ditawari japrinya mengatakan mau buat bom hidrogen, mau nyumbang tidak? Tapi beliau tidak merespon,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).
Diketahui, SH masih memunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.
Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena memunyai konsep seperti mercon banting di mana ada perantara bahan peledak di dalamnya.
Selain itu, mereka juga memunyai ide dengan melepas delapan ekor monyet di Gedung DPR dan Istana Negara. Hanya, aksi tersebut urung dilakukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 UU Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Komplotan WAG F Hendak Gagalkan Pelantikan, Polisi: Ada Grand Design
-
Rancang Gagalkan Pelantikan Jokowi, Polisi Sebut Pelaku Pakai Sandi Mirror
-
Tersangka Teror Pelantikan Jokowi, Mau Lepas Monyet Liar di DPR dan Istana
-
Simpan Parang di Mobil, Profesor IL Ngaku Beli Undangan Pelantikan Jokowi
-
Terbukti Bawa Parang di Mobil, Profesor Ini Ditahan di Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar