Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya membongkar jejak digital politikus PAN Eggi Sudjana di dalam WhatsApp Group (WAG) yang beranggotakan tersangka kasus pemufakatan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Eggi dimintai keterangan sebagai saksi karena tergabung dalam WhatsApp Group berinisial F. Diketahui, grup tersebut merupakan tempat berkomunikasi para tersangka untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin.
"Keterangannya yang bersangkutan (Eggi) dimasukan dalam group," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019).
Suyudi mengungkapkan, Eggi mengenal dekat dengan SH sehingga di masukan dalam grup WA tersebut. Eggi juga diketahui masih berstatus tersangka kasus makar yang juga ditangani Polda Metro Jaya.
"Ya SH dan Eggi saling mengenal (sehingga Eggi dimasukkan ke dalam grup)," kata dia.
Polisi sebelumnya juga telah memeriksa Eggi Sudjana terkait kasus teror pelantikan Jokowi. Namun, status Eggi masih sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, alasan polisi memeriksa Eggi karena ikut masuk dalam grup WA yang berencana menggagalkan pelantikan Jokowi-Maruf.
Bahkan, Eggi diminta untuk menyumbang dana pembuatan bom.
Baca Juga: Masuk WAG Gagalkan Pelantikan Jokowi, Eggi Sudjana Disuruh Sumbang Dana Bom
“Saksi yang sudah kami periksa ada enam. Termsuk juga Eggi Sudjana. Dia ada di dalam WA grup dia ditawari japrinya mengatakan mau buat bom hidrogen, mau nyumbang tidak? Tapi beliau tidak merespon,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).
Diketahui, SH masih memunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.
Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena memunyai konsep seperti mercon banting di mana ada perantara bahan peledak di dalamnya.
Selain itu, mereka juga memunyai ide dengan melepas delapan ekor monyet di Gedung DPR dan Istana Negara. Hanya, aksi tersebut urung dilakukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 UU Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Komplotan WAG F Hendak Gagalkan Pelantikan, Polisi: Ada Grand Design
-
Rancang Gagalkan Pelantikan Jokowi, Polisi Sebut Pelaku Pakai Sandi Mirror
-
Tersangka Teror Pelantikan Jokowi, Mau Lepas Monyet Liar di DPR dan Istana
-
Simpan Parang di Mobil, Profesor IL Ngaku Beli Undangan Pelantikan Jokowi
-
Terbukti Bawa Parang di Mobil, Profesor Ini Ditahan di Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting