Suara.com - Kepala Bidang Advokasi LBH Pers Gading Yonggar Ditya mendesak Kepolisian Republik Indonesia harus menindaklanjuti temuan terbaru IndonesiaLeaks mengenai kasus perusakan barang bukti kasus impor daging, atau yang lebih dikenal sebagai "skandal buku merah".
Menurut Gading, respons Polri atas laporan jurnalistik itu penting untuk menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum pada upaya pemberantasan korupsi dan penghormatan kebebasan pers.
Untuk diketahui, Kamis, 17 Oktober 2019, beberapa media yang tergabung dalam tim media IndonesiaLeaks, yakni Tempo.co, Tirto.id, Jaring, Independen.id, KBR, dan The Jakarta Post menayangkan rekaman CCTV di ruang kolaborasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Video tersebut merupakan bukti terbaru yang menunjukkan adanya upaya perusakan terhadap barang bukti dalam kasus suap impor daging oleh pengusaha Basuki Hariman terhadap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
"Barang bukti yang diduga dirusak yakni buku berwarna merah yang berisi catatan keuangan aliran dana dari perusahaan Basuki ke sejumlah pejabat," kata Gading melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/10/2019).
Gading menyebut perusakan diduga dilakukan oleh penyidik yang berasal dari Polri yakni Harun dan Roland Ronaldy yang kala itu bertugas di KPK.
Buku merah itu menjadi penting karena berisi puluhan transaksi keuangan, yang sebagian diduga mengalir ke Tito Karnavian yang saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya.
Diketahui, laporan IndonesiaLeaks pekan lalu merupakan kelanjutan dari investigasi ‘Buku Merah’ yang dipublikasikan pada Oktober 2018 lalu.
Gading meminta para penggagas dan mitra organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam IndonesiaLeaks mendorong pihak Polri untuk mengusut skandal buku merah dan mendorong proses hukum atas pihak-pihak yang diduga merusaknya.
Baca Juga: Tim Hukum Novel Sebut Kasus Buku Merah Belum Masuk Daftar TGPF
"Proses hukum terhadap pelaku perusakan sangat penting agar dugaan korupsi yang berkaitan dengan catatan aliran keuangan ke beberapa pejabat bisa ditindaklanjuti," ujar Gading.
Dugaan perusakan barang bukti tersebut merupakan upaya untuk merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi berdasarkan pengaturan pada Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
"Kami menegaskan bahwa laporan Indonesialeaks tentang kasus ini merupakan pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol publik," ujar Gading.
Apalagi, kata dia, laporan Indonesialeaks yang menjadi produk jurnalistik dijamin oleh Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan tersebut juga sekaligus sebagai wujud peranan pers untuk menyampaikan kritik dan koreksi atas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sekaligus mendorong tegaknya supremasi hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 6 UU Pers.
Gading menambahkan bahwa laporan terbaru ini memberikan bukti pendukung tambahan yang sangat penting dari kasus perusakan barang bukti oleh penyidik KPK dari unsur polisi.
"Perusakan barang bukti adalah kejahatan, sudah sepatutnya aparat penegak hukum memproses secara serius kasus perusakan buku merah ini," kata Gading.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India