Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan agar para menteri dan pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 tidak terima suap dan gratifikasi. KPK juga memimta para menteri baru Jokowi tolak suap sejak awal.
KPK juga telah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam upaya pencegahan korupsi mulai dari pemetaan sektor rawan korupsi, survei persepsi integritas, kajian-kajian sektor strategis, pendidikan antikorupsi di sejumlah jenjang pendidikan hingga revitalisasi APIP.
"Sebagai bagian dari upaya memprioritaskan pencegahan korupsi, KPK mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru menjadi penyelenggara negara agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin atau nama-nama lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (25/10/2019).
"Sejumlah program tersebut juga menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diperintahkan oleh Presiden pada sejumlah kementerian/lembaga. Hal ini tentu perlu dilakukan secara lebih serius agar upaya pencegahan korupsi benar-benar dapat menjadi perhatian dan dalam pelaksanaannya tidak hanya bersifat seremonial," lanjutnya.
KPK juga mengajak semua pihak untuk membangun pemahaman bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan kita semua, khususnya kepentingan rakyat Indonesia sebagai korban korupsi.
Ia menyatakan jika pemberantasan korupsi, baik penindakan ataupun pencegahan dilakukan secara serius, maka hal tersebut dapat berkontribusi mengawal upaya mensejahterakan rakyat dan pembangunan yang dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia.
"Sebagaimana dirilis oleh sejumlah lembaga, korupsi adalah salah satu faktor penghambat utama dalam investasi. Oleh karena itu juga lah, KPK menyambut baik penegasan Presiden pada para menteri untuk tidak melakukan korupsi," ujar Febri.
KPK pun mengimbau para menteri dan pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dengan ketentuan, pertama bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan pada tahun 2019 telah menyampaikan LHKPN periodik, maka LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari sampai 31 Maret 2020 atau pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan Tahun 2019," kata dia.
Baca Juga: Siapa Para Menteri Gagal Paham di Kabinet Jokowi Sebelumnya?
Kedua, bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat.
"Ketiga, bagi mantan menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu tiga bulan," ujar Febri.
Ia mengatakan kesadaran pucuk pimpinan untuk menyampaikan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya.
"Proses pelaporan saat ini jauh lebih mudah, yaitu menggunakan mekanisme penyampaian LHKPN secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/," kata Febri.
Selain itu, kata dia, setiap kementerian saat ini telah memiliki unit pengelola yang mengurusi penyampaian LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.
"Dengan demikian, diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX