Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang diduga sebagai penyandang dana untuk kelompok yang ditugaskan melakukan upaya menggagalkan pelantikan Jokowi - Maruf Amin, sebagai presiden dan wapres periode 2019 - 2024 pada Minggu (20/10/2019) lalu.
Kedua orang yang ditangkap ialah perempuan bernama Suci Rahayu dan lelaki berinisial RA alias Abu Yaksa. Mereka berperan sebagai penyandang dana untuk membuat ketapel dengan peluru bola karet.
Diketahui, Suci merupakan salah satu relawan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Pilpres 2019 lalu. Fakta tersebut merujuk pada barang bukti yang disita aparat kepolisian, yakni Kartu Tanda Pendukung (KTP) pasangan calon nomor urut 02.
Terkait itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan saat ditangkap polisi menyita kartu anggota relawan yang dimiliki Suci.
"Dulu pernah menjadi anggota relawan tapi sudah tidak lagi. Jadi tersangka ini pernah jadi relawan paslon jauh dari pelaksanaan pemilu sudah berhenti tapi kartunya masih tersimpan," kata Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Selain itu Gede menyebut pihaknya telah menyita sebilah badik dari tangan Abu Yaksa. Hanya saja, belum diketahui badik tersebut hendak digunakan untuk apa.
"Pengakuannya (badik) untuk jaga diri karena belum ada barang bukti yang membuktikan bahwa badik digunakan untuk yang lain," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya lebih dulu meringkus enam orang terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI, Minggu (20/10/2019). Mereka adalah Samsul Huda, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Samsul masih memunyai hubungan dengan dosen nonaktif IPB, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Semoga Pak Prabowo Dilancarkan saat Jadi Menhan
Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI.
Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena bersistem seperti mercon banting, di mana ada perantara bahan peledak di dalamnya.
Selain itu, mereka juga memunyai ide dengan melepas delapan ekor monyet di Gedung DPR dan Istana Negara. Hanya, aksi tersebut urung dilakukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan