Suara.com - Aparat Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang pemuda berinisial BBA (21), pelaku peretasan dengan cara menyebar virus melalui surat elektronik.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo menyebut BBA dicokok di kediamannya di Gamping, Sleman. Aksi BBA biasanya menyasar perusahaan asing.
Biasanya, perusahan di Amerika Serikat menjadi sasaran BBA. Seusai ia mengetahui alamat surat elektronik salah satu perusahaan, BBA akan mengirim email yang berisi virus.
"Link yang mengarahkan korban untuk mengklik link tersebut dan komputer korban (web mail server) terinstall Cryptolocker yang menyebabkan system mail server sebuah perusahaan di Amerika Serikat terenkripsi (data tidak terbaca)," ujar Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jumat (25/10/2019).
BBA kemudian melakukan tawaran ke perusahaan yang sistem komputernya sudah disusupi virus. Biasanya, ia meminta agar korban menebus dengan mata uang crypto currency bitcoin.
Rickynaldo menyebut, BBA lantas memberi jangka waktu pada korbannya selama tiga hari untuk menyerahkan tebusan uang. Tercatat, ia telah menyebar ke 500 akun email yang berada di luar negeri.
"Tersangka menyebarkan ke 500 akun email yang lain yang berada di luar negeri, salah satu korbannya adalah sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat," sambungnya.
BBA telah menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Hingga kini, ia berhasil meraup untung lewat bentuk uang digital.
"Transaksi perputaran uang 300 bitcoin untuk jual beli peralatan. Satu bitcoin bisa sampai Rp 100 sampai Rp 150 juta," imbuh Rickynaldo.
Baca Juga: ABG Payakumbuh Retas Situs KPU, Pengamat Curiga Ada Aktor Intelektual
Atas perbuatannya itu, BBA dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Belajar dari Google, Situs Kemendagri Ternyata Diretas Pemuda Lulusan STM
-
JK Harap Kepolisian Bisa Lebih Jago Urus Siber dari Penjahat
-
Gamer, Waspadalah! Potensi Ancaman Malware Baldr Masih Ada
-
Pidato di DPR, Jokowi Bahas Masalah Perlindungan Data Pribadi
-
Cari Sampingan Uang Jajan, Siswa SMK Retas Akun Medsos Lalu Dijual
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York
-
Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan
-
Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran
-
Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras
-
Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY