Suara.com - Aparat Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang pemuda berinisial BBA (21), pelaku peretasan dengan cara menyebar virus melalui surat elektronik.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo menyebut BBA dicokok di kediamannya di Gamping, Sleman. Aksi BBA biasanya menyasar perusahaan asing.
Biasanya, perusahan di Amerika Serikat menjadi sasaran BBA. Seusai ia mengetahui alamat surat elektronik salah satu perusahaan, BBA akan mengirim email yang berisi virus.
"Link yang mengarahkan korban untuk mengklik link tersebut dan komputer korban (web mail server) terinstall Cryptolocker yang menyebabkan system mail server sebuah perusahaan di Amerika Serikat terenkripsi (data tidak terbaca)," ujar Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jumat (25/10/2019).
BBA kemudian melakukan tawaran ke perusahaan yang sistem komputernya sudah disusupi virus. Biasanya, ia meminta agar korban menebus dengan mata uang crypto currency bitcoin.
Rickynaldo menyebut, BBA lantas memberi jangka waktu pada korbannya selama tiga hari untuk menyerahkan tebusan uang. Tercatat, ia telah menyebar ke 500 akun email yang berada di luar negeri.
"Tersangka menyebarkan ke 500 akun email yang lain yang berada di luar negeri, salah satu korbannya adalah sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat," sambungnya.
BBA telah menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Hingga kini, ia berhasil meraup untung lewat bentuk uang digital.
"Transaksi perputaran uang 300 bitcoin untuk jual beli peralatan. Satu bitcoin bisa sampai Rp 100 sampai Rp 150 juta," imbuh Rickynaldo.
Baca Juga: ABG Payakumbuh Retas Situs KPU, Pengamat Curiga Ada Aktor Intelektual
Atas perbuatannya itu, BBA dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Belajar dari Google, Situs Kemendagri Ternyata Diretas Pemuda Lulusan STM
-
JK Harap Kepolisian Bisa Lebih Jago Urus Siber dari Penjahat
-
Gamer, Waspadalah! Potensi Ancaman Malware Baldr Masih Ada
-
Pidato di DPR, Jokowi Bahas Masalah Perlindungan Data Pribadi
-
Cari Sampingan Uang Jajan, Siswa SMK Retas Akun Medsos Lalu Dijual
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR