Suara.com - Aparat Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang pemuda berinisial BBA (21), pelaku peretasan dengan cara menyebar virus melalui surat elektronik.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo menyebut BBA dicokok di kediamannya di Gamping, Sleman. Aksi BBA biasanya menyasar perusahaan asing.
Biasanya, perusahan di Amerika Serikat menjadi sasaran BBA. Seusai ia mengetahui alamat surat elektronik salah satu perusahaan, BBA akan mengirim email yang berisi virus.
"Link yang mengarahkan korban untuk mengklik link tersebut dan komputer korban (web mail server) terinstall Cryptolocker yang menyebabkan system mail server sebuah perusahaan di Amerika Serikat terenkripsi (data tidak terbaca)," ujar Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jumat (25/10/2019).
BBA kemudian melakukan tawaran ke perusahaan yang sistem komputernya sudah disusupi virus. Biasanya, ia meminta agar korban menebus dengan mata uang crypto currency bitcoin.
Rickynaldo menyebut, BBA lantas memberi jangka waktu pada korbannya selama tiga hari untuk menyerahkan tebusan uang. Tercatat, ia telah menyebar ke 500 akun email yang berada di luar negeri.
"Tersangka menyebarkan ke 500 akun email yang lain yang berada di luar negeri, salah satu korbannya adalah sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat," sambungnya.
BBA telah menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Hingga kini, ia berhasil meraup untung lewat bentuk uang digital.
"Transaksi perputaran uang 300 bitcoin untuk jual beli peralatan. Satu bitcoin bisa sampai Rp 100 sampai Rp 150 juta," imbuh Rickynaldo.
Baca Juga: ABG Payakumbuh Retas Situs KPU, Pengamat Curiga Ada Aktor Intelektual
Atas perbuatannya itu, BBA dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Belajar dari Google, Situs Kemendagri Ternyata Diretas Pemuda Lulusan STM
-
JK Harap Kepolisian Bisa Lebih Jago Urus Siber dari Penjahat
-
Gamer, Waspadalah! Potensi Ancaman Malware Baldr Masih Ada
-
Pidato di DPR, Jokowi Bahas Masalah Perlindungan Data Pribadi
-
Cari Sampingan Uang Jajan, Siswa SMK Retas Akun Medsos Lalu Dijual
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Lipstik Make Over yang Tahan Lama Mana? Ini 4 Pilihan Sesuai Klaim
-
Purbaya soal Destry Calon Tunggal Gubernur BI: Pengalamannya Cukup, Sudah Lama Kerja Sama
-
12 Tanaman Indoor Pembawa Keberuntungan Sesuai Shio, Mana yang Cocok untukmu?
-
Persija vs Persib di GBK, Operator Bongkar Proses di Balik Duel Panas 12 September
-
Askrindo Pertahankan Rating idAA+ dari Pefindo
-
Review dr Tirta Jajal Adidas Hyperboost Edge, Sepatu Lari Happening Harga Rp3,5 Jutaan
-
Meta Business Agent Resmi Hadir di Indonesia, AI WhatsApp Bisa Jawab Chat hingga Bantu Jualan 24 Jam
-
Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
-
Ulasan The Atypical Family, Fantasi Superhero dengan Pendekatan Psikologis
-
Kala Belanja di Indomaret Bisa Ngutang, BayarNanti!