Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah mengungkap kasus peretaan situs milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari pengungkapan kasus itu, situs tersebut diretas ABS, pemuda berusia 21 tahun yang merupakan lulusan SMK jurusan Teknis Mesin.
Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin mengatakan ABS adalah peretas sekaligus aktivis defacer yang sering mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap kerentanan suatu cyber security dan terhadap situasi negatif yang sedang berkembang belakangan ini
"Peretas yang terkenal dengan nickname security007 juga memiliki beberapa akun media sosial serta blog yang menyediakan beberapa tutorial cara peretasan sebuah situs dengan upaya mengubah situs dan sampai mengambil data mes suatu situs website," kata Kombes Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Asep menambahkan selama kurun waktu dua tahun, tersangka telah melakukan peretasan deface terhadap 600 situs lainnya yang berada di dalam negeri dan di luar negeri, sehingga membuat nickname security007 menjadi terkemuka di kalangan aktivis defacer lainnya.
"Pelaku ini lulusan SMK jurusan mesin, dia belajar secara autodidak, belajar sendiri dari google," ungkap Kombes Asep.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian antara lain satu buah Laptop merk ASUS warna merah. Satu buah HP, satu buah KTP, satu buah perangkat modem router Wifi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai tindak pidana defacing dan illegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
Diketahui, situs resmi Kemendagri diretas pada Minggu (22/9/2019) dengan tulisan berwarna hijau dan merah dengan background hitam disertai gambar bertuliskan RIP KPK 2002-2019.
Baca Juga: Kantornya Dikepung Anak STM, Ketua DPRD Sumenep: No Comment Saya...
Tulisan pertama bertuliskan "Hacked By Security007". Lalu diikuti dengan beberapa tulisan "YOUR FILES IS MINE!!".
Selanjutnya tampak sebuah foto yang menggambarkan sebuah kuburan dengan nisan bertuliskan "RIP KPK 2002-2019".
Di bagian selanjutnya tertulis, “KAU ITU PEMIMPIN, YANG GAJI KAU ITU KAMI, SEHARUSNYA KAU MENURUTI APA KEINGINAN KAMI, BUKAN KEINGINAN MEREKA YANG BERDASI!!!
SUARA RAKYAT KAU BATASI, SEMUA KAU ANGGAP MAKAR DAN DISKRIMINALISASI, KAU HANYALAH BONEKA YANG DIIKAT TALI, TAK LEBIH DARI SEBUAH KOMEDI!!!!”
Berita Terkait
-
Situs Kemendagri Diretas, Tjahjo Pastikan Data Informasi Negara Aman
-
Cari Sampingan Uang Jajan, Siswa SMK Retas Akun Medsos Lalu Dijual
-
Berawal Pura-pura Jadi Teman Kuliah, Sukmawati Peras Dirut Tempo
-
Merasa Akun Instagram Diretas, Andre Rosiade Lapor ke Polda Metro
-
Nama Dicatut, Peretas Akun Komisioner KPU Blitar Minta Uang Rp 1,5 Juta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan