Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kembali kasus buku merah milik pengusaha Basuki Hariman dalam kasus suap impor daging sapi dan Patrialis Akbar ketika menjabat Mahkamah Konstitusi.
Apalagi, buku merah catatan milik Basuki Hariman yang disita KPK dan diserahkan kepada Polri untuk pengusutan, diduga dirusak. Lantaran dalam buku merah diduga adanya sejumlah nama pejabat Polri yang menerima aliran uang.
Polisi menyita buku merah itu pada 29 April 2019 dengan membawa surat penetapan dari pengadilan karena tengah melakukan penyelidikan kasus perintangan penyidikan yang dilakukan oleh dua penyidik KPK yang berasal dari Polri yakni Roland dan Harun.
"Memang dulu, waktu itu, ada perintah dari pengadilan untuk menyerahkan buku merah itu ke Polri. Tetapi, sebelum kami menyerahkan buku merah itu, kami bikin duplikasinya dan ditandatangani semua oleh para pihak yang mengambil (buku merah) itu, jadi sama autentik. Jadi, kalau ada pengembangan kasus yang berhubungan dengan itu, itu masih ada," kata Syarif di Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (26/10/2019).
Untuk kasus perintangan penyidikan, Syarif memilih tidak ambil pusing. Sebab, dia tidak mengetahui lebih rinci gelar perkara yang dilakukan oleh Polri. Baginya, kewenangan untuk menentukan status perkara itu ada di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal menyatakan kasus perintangan penyidikan buku merah sudah selesai. Setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, turut dihadiri perwakilan Kejaksaan dan KPK.
Dikatakan Iqbal, ketiga lembaga tersebut menyimpulkan tidak ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus perusakan buku merah. Dari masing-masing lembaga juga telah menyepakati kasus tersebut telah selesai.
"Karena sekarang misalnya Polri mengatakan, (kasus perintangan buku merah) bahwa tidak cukup bukti, ya kita serahkan kepada mereka," ucap Iqbal.
Baca Juga: Kasus Buku Merah Dihentikan Polisi, Ini Respon KPK
Berita Terkait
-
Kasus Buku Merah Dihentikan Polisi, Ini Respon KPK
-
Sebut Kasus Disetop, Polri: Viral CCTV soal Buku Merah Sengaja Giring Opini
-
LBH Pers: Sepatutnya Polri Serius Usut Kasus Perusakan Buku Merah
-
Soal CCTV Perusakan Buku Merah, Ini Komentar KPK
-
Investigasi Buku Merah, IndonesiaLeaks Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap
-
Kardinal Suharyo Serukan Tobat Ekologis: Dari Pejabat Korup hingga Sampah Makanan
-
Jokowi Buka Pintu Maaf Soal Tudingan Ijazah Palsu: Urusan Hukum, Ya Hukum
-
Seskab Teddy dan Mensos Bahas BLT hingga Bantuan Korban Banjir Sumatra, Ini Rinciannya
-
KPK Bongkar Modus Kontraktor Sarjan: Jual Nama Orang Kuat Demi Proyek di Bekasi?
-
Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas
-
Dianggap Penuhi Kriteria, 15 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
-
Uskup Agung Katedral: Gereja Harus Berani Bersuara Soal Persoalan Bangsa
-
Pesan Sejuk Menag dari Altar Katedral Manado Saat Natal: Iman Harus Terwujud dalam Kepedulian Nyata
-
Pesan Natal Uskup Agung: Rawat Alam, Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban