Suara.com - DPRD DKI Jakarta turut menanggapi soal indikasi berbahaya di taman bermain anak karena catnya mengandung timbal berlebihan. Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta diminta cepat menangani hal itu.
Anggota DPRD dari fraksi partai Gerindra, Syarif mengatakan Dinas LH harus meneliti soal kandungan timbal dalam cat itu. Menurutnya diperlukan data yang kongkret mengenai kandungan yang berbahaya itu.
"Iya diteliti, beda dengan udara. Pokoknya LH turun tangan cepat lah," ujar Syarif di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Syarif bahkan meminta proyek untuk pengadaan taman dengan fasilitas bermain dihentikan sementara. Menurutnya Dinas LH harus mengambil sampel dari fasilitas yang sudah ada untuk diteliti.
"Barang-barang berbahaya itu jangan di cat dulu, diteliti dulu lah. Dibawa ke lab nggak? Sampelnya benar nggak?" jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan memeriksanya terlenbih dahulu soal taman bermain mengandung timbal itu. Anies belum tahu soal laporan ancaman bagi anak-anak dalam cat untuk fasilitas bermain anak itu. Namun ia menganggap seharusnya hal itu sudah ditindak anak buahnya.
“Saya cek dulu, harusnya sudah ditindak lanjuti,” ujar Anies di Lapangan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, siang tadi.
Cat yang diduga mengandung timbal berlebih itu digunakan untuk permainan anak di taman seperti jungkat-jungkit, ayunan, komedi putar dan sebagainya. Menurut Anies penggunaan cat untuk hal tersebut harus hati-hati.
“Harus dong (harus hati-hati),” jelas Anies.
Baca Juga: Anies Belum Tahu Taman di Jakarta Mengandung Timbal: Saya Cek
Laporan soal timbal dalam cat fasilitas bermain di taman itu berasal dari Kelompok aktivis lingkungan, Nexus 3. Kelompok itu mendeteksi peralatan bermain berlapis cat bertimbal di 20 taman bermain umum dan 12 taman bermain anak usia Taman Kanak-kanak.
Temuannya berada di lima wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan alat analisis X-Ray Fluorescence (XRF). Dalam laporannya disebutkan 82 dari 119 atau 69 persen dari peralatan bermain yang dianalisis, memiliki konsentrasi timbal total di atas 90 bagian per juta (ppm).
Sedangkan aturan kandungan timbal itu diatur dalam Standar Nasional Indonesia atau SNI 8011 tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan penggunaan timbal dalam cat adalah 600 bagian perjuta (ppm).
Aturan itu bahkan hanya sukarela dan perusahaan tidak diwajibkan bagi perusahaan mengikutinya. Standar tersebut jauh lebih longgar dibandingkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 90 bagian per juta (ppm).
Berita Terkait
-
Anies Belum Tahu Taman di Jakarta Mengandung Timbal: Saya Cek
-
Taman Bermain di Jakarta Mengandung Timbal, Ini Pembelaan Dinas LH DKI
-
Sapi TPA Putri Cempo Disebut Mengandung Timbal, Permintaan Langsung Anjlok
-
Jelang Idul Adha: Waspadai Komplikasi Akibat Daging Sapi Mengandung Timbal
-
Program Ini Dipercaya Mampu Kendalikan Pencemaran Limbah Aki Bekas
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri
-
Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?
-
Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan
-
Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya
-
KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!
-
IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!
-
Nanoplastik ditemukan di Antartika: Bagaimana bisa Sampai ke Sana?
-
Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR
-
Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti