Suara.com - DPRD DKI Jakarta turut menanggapi soal indikasi berbahaya di taman bermain anak karena catnya mengandung timbal berlebihan. Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta diminta cepat menangani hal itu.
Anggota DPRD dari fraksi partai Gerindra, Syarif mengatakan Dinas LH harus meneliti soal kandungan timbal dalam cat itu. Menurutnya diperlukan data yang kongkret mengenai kandungan yang berbahaya itu.
"Iya diteliti, beda dengan udara. Pokoknya LH turun tangan cepat lah," ujar Syarif di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Syarif bahkan meminta proyek untuk pengadaan taman dengan fasilitas bermain dihentikan sementara. Menurutnya Dinas LH harus mengambil sampel dari fasilitas yang sudah ada untuk diteliti.
"Barang-barang berbahaya itu jangan di cat dulu, diteliti dulu lah. Dibawa ke lab nggak? Sampelnya benar nggak?" jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan memeriksanya terlenbih dahulu soal taman bermain mengandung timbal itu. Anies belum tahu soal laporan ancaman bagi anak-anak dalam cat untuk fasilitas bermain anak itu. Namun ia menganggap seharusnya hal itu sudah ditindak anak buahnya.
“Saya cek dulu, harusnya sudah ditindak lanjuti,” ujar Anies di Lapangan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, siang tadi.
Cat yang diduga mengandung timbal berlebih itu digunakan untuk permainan anak di taman seperti jungkat-jungkit, ayunan, komedi putar dan sebagainya. Menurut Anies penggunaan cat untuk hal tersebut harus hati-hati.
“Harus dong (harus hati-hati),” jelas Anies.
Baca Juga: Anies Belum Tahu Taman di Jakarta Mengandung Timbal: Saya Cek
Laporan soal timbal dalam cat fasilitas bermain di taman itu berasal dari Kelompok aktivis lingkungan, Nexus 3. Kelompok itu mendeteksi peralatan bermain berlapis cat bertimbal di 20 taman bermain umum dan 12 taman bermain anak usia Taman Kanak-kanak.
Temuannya berada di lima wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan alat analisis X-Ray Fluorescence (XRF). Dalam laporannya disebutkan 82 dari 119 atau 69 persen dari peralatan bermain yang dianalisis, memiliki konsentrasi timbal total di atas 90 bagian per juta (ppm).
Sedangkan aturan kandungan timbal itu diatur dalam Standar Nasional Indonesia atau SNI 8011 tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan penggunaan timbal dalam cat adalah 600 bagian perjuta (ppm).
Aturan itu bahkan hanya sukarela dan perusahaan tidak diwajibkan bagi perusahaan mengikutinya. Standar tersebut jauh lebih longgar dibandingkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 90 bagian per juta (ppm).
Berita Terkait
-
Anies Belum Tahu Taman di Jakarta Mengandung Timbal: Saya Cek
-
Taman Bermain di Jakarta Mengandung Timbal, Ini Pembelaan Dinas LH DKI
-
Sapi TPA Putri Cempo Disebut Mengandung Timbal, Permintaan Langsung Anjlok
-
Jelang Idul Adha: Waspadai Komplikasi Akibat Daging Sapi Mengandung Timbal
-
Program Ini Dipercaya Mampu Kendalikan Pencemaran Limbah Aki Bekas
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ribuan Santri Meriahkan Persiapan Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang
-
Bongkar Fakta, Apakah Air Mawar Viva Bisa Dijadikan Micellar Water?
-
Harga Cabai Meledak, Bahan Pokok Lain Justru Mulai Turun
-
Antisipasi Demo Besar, 18.504 Personel Disiagakan di Jakarta Pusat
-
Babe Haikal Apresiasi Langkah Bobby Nasution Majukan Industri Halal Bagi UMKM Sumut
-
Sempat Tegang Gara-Gara Satpol PP, Massa Depan DPR Dengungkan 'Jaga Jakarta'
-
Paparkan Gagal-Berhasilnya Ekonomi, Aktivis Mahasiswa: Kritik Anggota DPRD Medan Harus Pakai Data
-
Mitchell Baker Satu-satunya Pemain yang Selamatkan Muka Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Aktivis GMNI Dijemput Polisi dari Rumahnya, Diduga Terkait Jaringan Anarko
-
Diminta Fokus Bisnis Konstruksi, Waskita Karya Bubarkan Waskita Bali Mandara