Suara.com - DPRD DKI Jakarta turut menanggapi soal indikasi berbahaya di taman bermain anak karena catnya mengandung timbal berlebihan. Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta diminta cepat menangani hal itu.
Anggota DPRD dari fraksi partai Gerindra, Syarif mengatakan Dinas LH harus meneliti soal kandungan timbal dalam cat itu. Menurutnya diperlukan data yang kongkret mengenai kandungan yang berbahaya itu.
"Iya diteliti, beda dengan udara. Pokoknya LH turun tangan cepat lah," ujar Syarif di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Syarif bahkan meminta proyek untuk pengadaan taman dengan fasilitas bermain dihentikan sementara. Menurutnya Dinas LH harus mengambil sampel dari fasilitas yang sudah ada untuk diteliti.
"Barang-barang berbahaya itu jangan di cat dulu, diteliti dulu lah. Dibawa ke lab nggak? Sampelnya benar nggak?" jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan memeriksanya terlenbih dahulu soal taman bermain mengandung timbal itu. Anies belum tahu soal laporan ancaman bagi anak-anak dalam cat untuk fasilitas bermain anak itu. Namun ia menganggap seharusnya hal itu sudah ditindak anak buahnya.
“Saya cek dulu, harusnya sudah ditindak lanjuti,” ujar Anies di Lapangan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, siang tadi.
Cat yang diduga mengandung timbal berlebih itu digunakan untuk permainan anak di taman seperti jungkat-jungkit, ayunan, komedi putar dan sebagainya. Menurut Anies penggunaan cat untuk hal tersebut harus hati-hati.
“Harus dong (harus hati-hati),” jelas Anies.
Baca Juga: Anies Belum Tahu Taman di Jakarta Mengandung Timbal: Saya Cek
Laporan soal timbal dalam cat fasilitas bermain di taman itu berasal dari Kelompok aktivis lingkungan, Nexus 3. Kelompok itu mendeteksi peralatan bermain berlapis cat bertimbal di 20 taman bermain umum dan 12 taman bermain anak usia Taman Kanak-kanak.
Temuannya berada di lima wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan alat analisis X-Ray Fluorescence (XRF). Dalam laporannya disebutkan 82 dari 119 atau 69 persen dari peralatan bermain yang dianalisis, memiliki konsentrasi timbal total di atas 90 bagian per juta (ppm).
Sedangkan aturan kandungan timbal itu diatur dalam Standar Nasional Indonesia atau SNI 8011 tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan penggunaan timbal dalam cat adalah 600 bagian perjuta (ppm).
Aturan itu bahkan hanya sukarela dan perusahaan tidak diwajibkan bagi perusahaan mengikutinya. Standar tersebut jauh lebih longgar dibandingkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 90 bagian per juta (ppm).
Berita Terkait
-
Anies Belum Tahu Taman di Jakarta Mengandung Timbal: Saya Cek
-
Taman Bermain di Jakarta Mengandung Timbal, Ini Pembelaan Dinas LH DKI
-
Sapi TPA Putri Cempo Disebut Mengandung Timbal, Permintaan Langsung Anjlok
-
Jelang Idul Adha: Waspadai Komplikasi Akibat Daging Sapi Mengandung Timbal
-
Program Ini Dipercaya Mampu Kendalikan Pencemaran Limbah Aki Bekas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan