Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI membeberkan teori terkait kemungkinan adanya bisnis di lingkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hal itu disampaikan dalam acara podcast yang ditayangkan kanal YouTube Deddy Corbuzier, Sabtu (26/10/2019).
Di sela perbincangan, Deddy Corbuzier melontarkan pertanyaan, "Mungkin tidak sih ada bisnis di dalam KPK?".
Fahri pun enggan memberikan jawaban pasti. Ia memilih membeberkan teori tentang sikap KPK.
"Tiba-tiba KPK dengan exercise power yang begitu besar mengatakan "kita menghadapi masalah yang cukup besar". Dia bilang korupsi extraordinary crime, give me chance, give everything," kata Fahri Hamzah.
Fahri menilai sikap lembaga antirasuah itu janggal dan jutsru melanggar prinsip hukum.
"Disitulah dia men-setup satu prosesi bekerja yang sebenarnya melanggar prinsip:demokrasi, negara hukum, human rights dan melanggar UU," imbuhnya.
Menurut Fahri, sebagai lembaga negara semestinya KPK menerapkan prinsip keterbukaan, bukannya menutupi kasus yang tengah ditangani.
"Tapi KPK dengan dasar kerahasiaan banyak yang ditutupi, banyak orang ditangkap hilang begitu saja dan masih banyak tersangka yang tidak diproses" paparnya.
Baca Juga: Teror Timbal di Taman Bermain Jakarta, DPRD: Cepat Bawa ke Lab
Memperkuat asusmsi tersebut, politikus yang pernah menjadi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut ada oknum yang masih bisa bebas berkeliaran, padahal statusnya sudah menjadi tersangka KPK.
Ia kemudian menyinggung prinsip demokrasi, justice delayed is justice denied (terlambat memberi keadilan juga merupakan bentuk lain ketidakadilan --Red).
KPK sebagai lembaga independen harus tegas menetapkan status hukum kepada seorang tersangka, tak sekadar memberikan efek jera.
"Kalau Anda tunda-tunda proses hukum, artinya menolak keadilan. Padahal orang yang Anda tuduh, secepat mungkin statusnya harus jelas sebab dia punya keluarga, anak dan istri yang pengen tahu sebenarnya salah atau tidak. Tapi KPK menganggap hal itu biar jera, itu nggak boleh. Anda melanggar prinsip human rights berdasarkan proses yang kita terima," pungkas Fahri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta