Suara.com - Pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan mama muda bernama Nur Putri (21), tersangka pembunuh bayinya sendiri yang berusia dua tahun berinisial ZNL. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Hari ini tersangka ibu kandung yang membunuh bayinya menjalani tes psikologi atau pemeriksaan kejiwaan," ucap Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).
Erick menjelaskan, Nur Putri bakal menjalani proses observasi selama 14 hari. Setelah menjalani serangkaian tes dalam jangka waktu tersebut, polisi baru bisa memperoleh hasilnya.
"Proses observasi memakan waktu sekitar 14 hari untuk mendapatkan hasilnya berupa visum at psikiantrum," kata dia.
Lebih jauh, tes kejiwaan terhadap Nur Putri dilakukan guna keperluan penyidikan. Salah satunya, untuk melengkapi alat bukti.
"Pemeriksaan medis kejiwaan hanya salah satu rangkaian dalam proses penyidikan, dalam hal ini untuk melengkapi alat bukti yaitu saksi ahli," pungkas Erick.
Diberitakan sebelumnya, Nur Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah tega membunuh ZNL, anak kandungnya yang masih berusia dua tahun.
Aksi pembunuhan itu dilakukan Nur di kediamannya di Jalan Haji Sanusi di RT 4, RW 8, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (18/10/2019) lalu.
Nur membunuh dengan cara mencekoki atau memberi air minum galon berlebih pada anaknya. Nur memaksa meminumkan korban melalui mulut dan hidung.
Baca Juga: Mama Muda Bunuh Bayinya Sendiri, Nur Ditetapkan Tersangka
Kemudian, korban mengalami kejang-kejang akibat kelebihan cairan. Kepada para tetangganya, Nur berpura-pura minta tolong untuk diantar ke klinik.
Nahas, di klinik tersebut sedang tidak ada bidan yang bertugas. Lantas, korban dibawa menuju rumah sakit terdekat, namun korban meninggal saat tiba di lokasi.
Polisi akhirnya menguak motif pembunuhan tersebut. Ternyata, alasan Nur menghabisi balitanya itu karena depresi karena sang suami mau menceraikannya.
Dari tangan Nur, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu buah galon, satu buah cangkir warna pink, satu potong celana pendek, dan satu potong kaos warna pink.
Akibat perbuatanya, Nur dijerat dengan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atau pasal 338 dan atau pasal 351 (3) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Terbukti Lakukan Kekerasan, Mahasiswa UNISA Yogyakarta Diskors 2 Semester dan Terancam DO
-
Ringankan Beban Orang Tua, Program Pendidikan Gratis Gubernur Meki Nawipa Disambut Positif
-
Prabowo di Mujahadah Kubro NU: Pemimpin Tak Boleh Dengki dan Cari-cari Kesalahan Orang Lain
-
Kampung Haji Segera Hadir, Prabowo Tekadkan Niat Tingkatkan Pelayanan dan Turunkan Biaya
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki