Suara.com - Polres Bintan dan Kejari Bintan melakukan pemusnahan ganja seberat 2,9 kilogram di Mako Polres Bintan, Selasa (29/10/2019). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Wakapolres Bintan, Kompol Dandung Putut Wibowo memimpin langsung pemusnahan ganja tersebut. Setelah tiga paket ganja itu dimasukan ke dalam ember kaleng bekas, salah satu anggota Satresnarkoba membakar kertas bekas agar api membesar sehingga ganja itu juga dapat dengan mudah terbakar.
Kemudian Wakapolres Bintan berinisiatif untuk menyiramkan bensin yang berada di dalam botol ke ember kaleng tersebut. Akibatnya api langsung menyambar bensin beserta botolnya hingga membakar sarung tangan karet yang digunakan wakapolres.
Bahkan kobaran api yang semakin besar itu nyaris membakar meja yang digunakan untuk konfrensi pers dan plafon halaman depan Mako Polres Bintan.
Proses pemusnahan ganja disaksikan oleh tersangka dan penasehat hukumnya. Beruntung situasi bisa dikendalikan.
Sementara Dandung mengatakan ganja tersebut didapat dari hasil penangkapan Rudi Hartanto (36) di wilayah Wacopek Bintan Timur (Binim) 8 Oktober lalu. Terdiri dari 3 paket besar yang beratnya masing-masing seberat 1 kilogram.
Pemusnahan barang bukti ganja ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap tersangka Rudi Hartanto. Sebagian kecil sudah disisihkan untuk proses peradilan.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2008 lalu dan bebas pada tahun 2010 lalu,” ujar Dadang seperti diberitakan batamnews.co.id - jaringan Suara.com.
Pelaku, kata Dandung, membawa ganja dari Lhokseumawe Aceh. Dia merupakan pemain tunggal dan perjalanan terakhirnya dia membawa 10 kilogram ganja menggunakan Kapal PT Pelni ke Batam. Sebanyak 7 Kilogram sudah diedarkan di Batam dan 3 Kilogramnya akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.
Baca Juga: Tak Hanya Jualan PSK, Mucikari Putri Amelia Positif Ganja
Dari mengedarkan ganja tersebut, per kilogramnya tersangka mendapatkan untung sebesar Rp 1 juta. Sedangkan modal membeli ganja Rp 3,5 juta perkilogramnya. Sehingga dijual di Kepri sebesar Rp 4,5 juta per Kg.
"Tersangka diamankan berkat kerja keras Tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba jenis ganja ini," kata Dadang.
Dalam kasu ini tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Pelaku sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama. Maka jeratan hukumnya lebih tinggi lagi yaitu hukuman penjara seumur hidup," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar