Suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mencokok empat orang yang merupakan anggota jaringan narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Keempat pengedar itu adalah YG (20) ANJ (25) AM (29) dan AJ (32).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para tersangka ditangkap di kawasan RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
"Dari penangkapan ke empat pelaku ini merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan Kompleks Ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat Internasional," kata Kombes Hengki dalam keterangannya, Rabu (30/10/2019).
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Fendriz menyebut, pihaknya menyita setengah kilogram sabu dari para tersangka. Selain itu, satu unit timbangan elektrik dan lima unit ponsel turut disita.
"Total keseluruhan barang bukti yang disita antaranya 7 bungkus plastik klip sabu seberat setengah kilo, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan 5 unit handpone," kata Erick.
Dalam jaringan ini, diketahui tersangka AJ menjadi otak jaringan. Erick menyebut, AJ merupakan residivis kasus yang sama.
Para tersangka telah berbisnis narkotika sejak tahun 2018. Diduga, jaringan ini kerap bertransaksi di Kampung Ambon.
Lebih jauh, para tersangka diketahui juga tergabung dalam jaringan internasional. Hingga kini, polisi masih mendalami masuknya natkotika ke wilayah Jakarta Barat.
Baca Juga: Diduga Mabuk saat Tabrak Apotek Senopati, Tes urine Putri Negatif Narkoba
"Penangkapan ke empat pelaku didapat saat ini berubah pola, di mana yang biasa jadi basis peredaran di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung-kampung, sekitar komplek Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal melainkan dari internasional," jelas Erick.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) junto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) subsider 62 junto Pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang Psiktoropika.
Berita Terkait
-
Melawan, Bos Penagih Utang Penyekap Engkos Kosasih Didor Polisi
-
Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang
-
Intimidasi Dirut PT Maxima, 7 Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap
-
Manfaatkan Karhutla Riau, Jaringan Narkoba Internasional Selundupkan Sabu
-
Todong Pistol, Bandar Narkoba di Kampung Ambon Tewas di Tangan Polisi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos