Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikkan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta masyarakat untuk memahami adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Moeldoko mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan kesadaran bersama dalam memahami subdisi yang diberikan pemerintah sangat tinggi.
"Jadi menurut saya harus terbangun kesadaran bersama. Satu, memahami bahwa subsidi pemerintah untuk BPJS itu sangat tinggi. Kedua membangun gotong royonglah, bersama-sama pemerintah ikut memberikan membantu agar BPJS berjalan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Mantan Panglima TNI itu menyebut terdapat 107 juta masyarakat yang mendapatkan subsidi untuk program BPJS Kesehatan. Sehingga kata Moeldoko, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas I dan II.
"Sebenernya kan naiknya itu gini lho, ada 107 juta warga negara Indonesia yang mendapatkan subsidi. Full tidak membayar, dibayari pemerintah. Sehingga mengharuskan gelombang 1, 2 enggak ada masalah," kata dia.
"Gelombang 3 naiknya kurang lebih 16,500. Itu yang komplain sekarang ini. Jadi menurut saya harus terbangun kesadaran bersama," Moeldoko menambahkan.
Untuk diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis isi Perpres tersebut seperti dikutip Selasa (29/10/2019).
Dalam pasal 34, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Baca Juga: Beredar Video Rizieq Berhak Pulang ke Indonesia, Moeldoko: Pulang Saja
Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Kenaikan tersebut sekitar Rp 16.500.
Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.
Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.
Kemudian Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
Gaungkan Jurnalisme Berkualitas, Forum Pemred Gelar Run For Good Journalism 2025 Besok
-
Tak Berkutik! Pria Viral yang Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal Diringkus di Cilincing
-
Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku