"Bukan ada aspirasi mendadak muncul kemudian satu pemekaran langsung diberikan," katanya.
Pemekaran, tutur Leo, harus melalui persiapan sosial yang matang.
"Satu daerah harus disiapkan dulu, ditetapkan kemudian dipersiapkan untuk jangka waktu 5 tahun begitu, dipersiapkan insfrastrukturnya."
"Tapi yang paling penting adalah dipersiapkan sumber daya manusianya supaya ketika itu dimekarkan, kita tidak memakai tenaga dari Jawa, dari lain-lain tempat yang ke Papua untuk mengisi posisi-posisi yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat adat Papua."
Sekretaris Dewan Adat Papua ini bahkan menuding Indonesia sama sekali tidak konsisten untuk melaksanakan amanat Undang-Undang.
"Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengamanatkan pemekaran itu bukan kewenangan Pemerintah pusat."
"Kewenangan itu diusulkan melalui masyarakat lewat MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) baru dibawa ke pemerintah pusat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala LP3BH (Lembaga, Peneliteian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum) Manokwari, Yan Warinussy, mengatakan ia tak melihat adanya relevansi antara akar masalah di Papua -salah satunya mengenai perbedaan pemahaman mengenai sejarah integrasi dan pelanggaran HAM (hak asasi manusia) yang terjadi -dengan ide pemekaran tersebut.
"Soal pemekaran sesungguhnya sudah diatur dalam amanat pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus (otonomi khusus) bagi Provinsi Papua."
Baca Juga: Wamen PUPR Sebut Jokowi Komitmen Menyelesaikan Masalah di Papua
"Tapi dalam faktanya selalu dilanggar oleh Pemerintah Pusat sejak zaman Presiden Megawati yang mengeluarkan Inpres (instruksi Presiden) untuk mengaktifkan Pemekaran Provinsi Irian Jaya Barat (kini Papua Barat) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 1999," papar Yan kepada ABC ketika dihubungi.
Ia mempertanyakan dasar hukum rencana pemekaran ini beserta mekanismenya.
Yan juga menyebut pemekaran ini, jika benar disahkan, tidak akan membawa perbaikan bagi aspek hak asasi manusia di Papua dan bagi hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan sumber daya alam.
Datang dari atas
Pengamat Papua dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Cahyo Pamungkas, mengingatkan jika merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, pemekaran di provinsi paling timur tersebut harus memperoleh persetujuan dari Majelis Rakyat Papua.
"Nah karena itu, kalau pemekaran ini kemudian datangnya dari atas, tidak melalui DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), tidak melalui Gubernur dan tidak melalui MRP, itu hanya akan menambah masalah baru," utaranya.
Berita Terkait
-
Moeldoko: Subsidi Pemerintah untuk BPJS Kesehatan Sudah Tinggi
-
Idham Azis Jadi Kapolri, Bamsoet: Rakyat Bisa Ceria jika Merasa Terlindungi
-
Sampaikan Pesan Jokowi, Moeldoko: Coba Sekali-kali Polisi Tak Jaga Demo
-
Wamen PUPR Sebut Jokowi Komitmen Menyelesaikan Masalah di Papua
-
Top 5 Lifestyle : Hijab Pohon Pisang Olla Ramlan, Indahnya Taman Kota Senja
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat