"Bukan ada aspirasi mendadak muncul kemudian satu pemekaran langsung diberikan," katanya.
Pemekaran, tutur Leo, harus melalui persiapan sosial yang matang.
"Satu daerah harus disiapkan dulu, ditetapkan kemudian dipersiapkan untuk jangka waktu 5 tahun begitu, dipersiapkan insfrastrukturnya."
"Tapi yang paling penting adalah dipersiapkan sumber daya manusianya supaya ketika itu dimekarkan, kita tidak memakai tenaga dari Jawa, dari lain-lain tempat yang ke Papua untuk mengisi posisi-posisi yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat adat Papua."
Sekretaris Dewan Adat Papua ini bahkan menuding Indonesia sama sekali tidak konsisten untuk melaksanakan amanat Undang-Undang.
"Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengamanatkan pemekaran itu bukan kewenangan Pemerintah pusat."
"Kewenangan itu diusulkan melalui masyarakat lewat MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) baru dibawa ke pemerintah pusat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala LP3BH (Lembaga, Peneliteian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum) Manokwari, Yan Warinussy, mengatakan ia tak melihat adanya relevansi antara akar masalah di Papua -salah satunya mengenai perbedaan pemahaman mengenai sejarah integrasi dan pelanggaran HAM (hak asasi manusia) yang terjadi -dengan ide pemekaran tersebut.
"Soal pemekaran sesungguhnya sudah diatur dalam amanat pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus (otonomi khusus) bagi Provinsi Papua."
Baca Juga: Wamen PUPR Sebut Jokowi Komitmen Menyelesaikan Masalah di Papua
"Tapi dalam faktanya selalu dilanggar oleh Pemerintah Pusat sejak zaman Presiden Megawati yang mengeluarkan Inpres (instruksi Presiden) untuk mengaktifkan Pemekaran Provinsi Irian Jaya Barat (kini Papua Barat) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 1999," papar Yan kepada ABC ketika dihubungi.
Ia mempertanyakan dasar hukum rencana pemekaran ini beserta mekanismenya.
Yan juga menyebut pemekaran ini, jika benar disahkan, tidak akan membawa perbaikan bagi aspek hak asasi manusia di Papua dan bagi hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan sumber daya alam.
Datang dari atas
Pengamat Papua dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Cahyo Pamungkas, mengingatkan jika merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, pemekaran di provinsi paling timur tersebut harus memperoleh persetujuan dari Majelis Rakyat Papua.
"Nah karena itu, kalau pemekaran ini kemudian datangnya dari atas, tidak melalui DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), tidak melalui Gubernur dan tidak melalui MRP, itu hanya akan menambah masalah baru," utaranya.
Berita Terkait
-
Moeldoko: Subsidi Pemerintah untuk BPJS Kesehatan Sudah Tinggi
-
Idham Azis Jadi Kapolri, Bamsoet: Rakyat Bisa Ceria jika Merasa Terlindungi
-
Sampaikan Pesan Jokowi, Moeldoko: Coba Sekali-kali Polisi Tak Jaga Demo
-
Wamen PUPR Sebut Jokowi Komitmen Menyelesaikan Masalah di Papua
-
Top 5 Lifestyle : Hijab Pohon Pisang Olla Ramlan, Indahnya Taman Kota Senja
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi
-
Kronologi Teror Bom di 2 Sekolah Elit Tangsel: Ancaman Datang Beruntun Lewat WA dan Email
-
Ajak Anak Muda Bertindak di LMS 2025, BBC Media Action Susun Strategi Jitu Atasi Isu Lingkungan
-
Viral Jejak Digital Ponpes Al Khoziny di Google Earth, Netizen: Bangunan Paling Gak Masuk Logika
-
Sopir Pajero Mabuk Seret Honda Scopy Ratusan Meter di Tangerang, Endingnya Tak Terduga
-
Modus Baru Korupsi Haji Terkuak! KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Petugas ke Calon Jemaah