Suara.com - Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi melontarkan wacana pelarangan niqab atau cadar dan celana di atas mata kaki alias cingkrang untuk dipakai siapa pun dalam lingkungan instansi pemerintah.
Fachrul mengatakan, pemakaian cadar merupakan kebudayaan orang Arab, bukan Indonesia. Selain itu, wacana ini ia lontarkan demi alasan keamanan, merujuk masalah radikalisme.
Kepada DW Indonesia, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, mengatakan bahwa rencana pelarangan ini bertentangan dengan konstitusi Indonesia yakni UUD 1945.
"UUD Pasal 29 ayat 1, Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. Kedua, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayannya itu. Memakai cadar menyangkut keyakinan atau tidak? Jadi kalau ada larangan, maka secara hukum dia batal demi hukum karena bertentangan," ujar Anwar, Jumat (1/11/2019).
Anwar mengatakan, cara berpakaian seseorang tidak berhubungan dengan atau menentukan tindakan yang mereka lakukan, dalam hal ini perihal masalah keamanan.
Ia merujuk kepada kasus penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.
"Yang membunuh orang di Christchurch pakai jubah atau pakaian barat? Kalau begitu seluruh orang pakai pakaian barat dilarang? Karena yang membunuh orang di Christchurch itu pakaian barat. Oleh karena itu jangan dilekatkan dengan simbol-simbol," papar Anwar.
"Tingkat kriminalitas, radikalisme, terorisme di barat itu tinggi sekali. Lihat pakaiannya, ada peraturan yang melarang pakaian yang mereka pakai?" tegas Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu saat diwawancarai DW Indonesia.
Lebih lanjut menurut Anwar, jika kebijakan ini jadi diterapkan, akan terjadi perdebatan di masyarakat luas.
Baca Juga: Wacana Larangan Cadar, Ustaz Yusuf Mansur Lontarkan Kritik Tajam
Ia pun mengimbau agar Fachrul melibatkan para ulama dalam membahas kebijakan-kebijakan terkait masalah keagamaan.
"Kalau menyangkut ajaran agama panggil ulama, konsultasi dengan ulama, karena yang tahu itu adalah ulama," kata dia.
Kajian mendalam
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah agama dan sosial, Ace Hasan Syadzili, berpendapat, penerapan kebijakan mengenai larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah harus didasari data dan fakta objektif.
"Apakah ada kesesuaian antara penggunaan cadar atau celana cingkrang dengan pemahaman seseorang dalam loyalitasnya terhadap Pancasila dan UUD 1945 atau tidak?" jelas Ace saat dihubungi DW Indonesia di Jakarta, Jumat siang.
"Yang harus dipastikan bahwa kebijakan tersebut harus didasarkan pada suatu fakta objektif di mana penggunaan (celana) cingkrang dan cadar tersebut harus didasarkan pada data yang kuat. Seberapa besar, seberapa banyak ASN yang mengunakan cadar dan (celana) cingkrang?" papar politikus Partai Golkar ini.
Berita Terkait
-
Cuit Ruhut: Menag Lakukan Pencegahan Tapi Banyak yang Kebakaran Jenggot
-
Wacana Larangan Cadar, Ustaz Yusuf Mansur Lontarkan Kritik Tajam
-
Pro dan Kontra Memakai Cadar, Ini Kata Menag
-
Kisruh PNS Bercadar, Gubernur Jatim Angkat Bicara
-
BNPT: Radikalisme Tak Bisa Dilihat dari Jenggot dan Celana Cingkrang
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas