Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), jika memiliki niat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 19 tahun 2019 tentang tentang Perubahan UU KPK.
"Perppu itu kapan saja presiden secara subjektif merasa ada hal ihwal kegentingan memaksa, bisa keluar. Enggak tergantung proses Mahkamah Konstitusi dan juga tidak tergantung proses legislasi," kata Bivitri di Kantor ICW, Jakarta Selatan pada Minggu (3/11/2019).
Bivitri mencontohkan, Jokowi pernah secara tegas bisa mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tanpa menunggu keputusan MK.
"Contoh kongkret, perppu ormas itu keluar lima tahun setelah undang-undang ormas jadi undang undang. Jadi tidak ada deadline," tegasnya.
Menurut Bivitri, jika Jokowi mengeluarkan Perppu KPK juga tidak akan menyinggung norma kesopanan kepada Hakim MK, sebab Perppu dan keputusan judicial review adalah hal yang berbeda.
"Saya yakin seribu persen, 9 hakim enggak akan tersinggung kalau perppu dikeluarkan. Karena 9 hakim itu paham betul yang mau dikeluarkan itu kalau misalnya perpu adalah kebijakan hukum. Sementara MK berbicara soal inkonstitusionalitas dari pasal pasal. Jadi mau jaga kesopanan apa?," ucap Bivitri.
Diketahui, Jokowi menegaskan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau masih ada proses uji materi UU hasil revisi tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Ia menuturkan, kebijakan seperti itu adalah pernyataan sikapnya yang menghormati uji materi UU KPK hasil revisi di MK.
"Sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga: Jokowi Belum Terbitkan Perppu KPK, YLBHI: Lonceng Menuju Neo Orde Baru
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut tak baik kalau menerbitkan Perppu KPK, sedangkan masih berlangsung proses uji materi di MK.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kira harus tahu sopan santun dalam bertatanegara," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan