Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), jika memiliki niat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 19 tahun 2019 tentang tentang Perubahan UU KPK.
"Perppu itu kapan saja presiden secara subjektif merasa ada hal ihwal kegentingan memaksa, bisa keluar. Enggak tergantung proses Mahkamah Konstitusi dan juga tidak tergantung proses legislasi," kata Bivitri di Kantor ICW, Jakarta Selatan pada Minggu (3/11/2019).
Bivitri mencontohkan, Jokowi pernah secara tegas bisa mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tanpa menunggu keputusan MK.
"Contoh kongkret, perppu ormas itu keluar lima tahun setelah undang-undang ormas jadi undang undang. Jadi tidak ada deadline," tegasnya.
Menurut Bivitri, jika Jokowi mengeluarkan Perppu KPK juga tidak akan menyinggung norma kesopanan kepada Hakim MK, sebab Perppu dan keputusan judicial review adalah hal yang berbeda.
"Saya yakin seribu persen, 9 hakim enggak akan tersinggung kalau perppu dikeluarkan. Karena 9 hakim itu paham betul yang mau dikeluarkan itu kalau misalnya perpu adalah kebijakan hukum. Sementara MK berbicara soal inkonstitusionalitas dari pasal pasal. Jadi mau jaga kesopanan apa?," ucap Bivitri.
Diketahui, Jokowi menegaskan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau masih ada proses uji materi UU hasil revisi tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Ia menuturkan, kebijakan seperti itu adalah pernyataan sikapnya yang menghormati uji materi UU KPK hasil revisi di MK.
"Sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga: Jokowi Belum Terbitkan Perppu KPK, YLBHI: Lonceng Menuju Neo Orde Baru
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut tak baik kalau menerbitkan Perppu KPK, sedangkan masih berlangsung proses uji materi di MK.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kira harus tahu sopan santun dalam bertatanegara," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno