Suara.com - Yustina, orang tua BB, eks murid SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan yang menggugat sekolahnya akibat tidak naik kelas mengakui jika anaknya melakukan tindakan indisipliner, yakni merokok.
Wanita berkacamata itu mengakui tindakan itu memang dilakukan anaknya, namun itu dilakukan di luar kegiatan sekolah dan kasusnya sudah selesai.
"Sudah selesai dan kami sudah terima dan orang tua sudah tanda tangan dan itu di luar sekolah. Jadi sudah selesai itu yang pasti itu," kata Yustina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Bahkan, Yustina menyebut BB telah menjalani masa hukuman sehingga tidak ada kaitannya dengan penilaian kenaikan kelas.
"Sudah menjalankan hukuman. Nah kalau hukuman itu sudah selesai, yang saya tanyakan ada kaitannya dengan tidak menaikkan kelas? tidak ada," katanya.
Senada dengan Yustina, pengacara BB, Susanto menyebut, dalam kenyataannya sehari-hari, bukan hak yang asing lagi jika melihat anak SMA merokok dan tidak bisa dikaitkan dengan kenaikan kelas.
"Namun yang saya lihat realita anak sekolah saat ini, ngerokok kan sudah banyak ya seperti itu, namun yang mau saya sampaikan apakah permasalahan Ngerokok itu jadi pertimbangan naik kelas? Apakah ada? Asas keseimbangan gitu loh. Hanya karena ngerokok, anak kok jadi tinggal kelas," ucapnya.
Maka dari itu, melalui gugatan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL, Yustina mengugat empat guru di SMA Kolese Gonzaga dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta karena kecewa anaknya (BB) tidak naik kelas padahal ia merasa BB pantas naik ke kelas 12.
Empat guru yang digugat ialah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto.
Baca Juga: Disdik DKI Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan Siswa SMA Gonzaga Ditunda
Dia menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiel Rp 51.683.000 dan immateriel Rp 500 juta.
Tak hanya itu, Yustina meminta majelis hakim menyatakan sah dan berhak menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga.
Kalau tidak, Yustina meminta harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lain yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat, untuk disita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Prabowo dan Pemimpin Pakistan Akan Terbang ke Teheran, Misi Juru Damai Didukung Timur Tengah?
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Diprotes Ulama, Prabowo Tetap Pertahankan Keanggotaan RI di Board of Peace, Mengapa?
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
-
Garage Day Surabaya 2026, Momen Berbagi dan Peduli kepada Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli