Suara.com - Yustina, orang tua BB, eks murid SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan yang menggugat sekolahnya akibat tidak naik kelas mengakui jika anaknya melakukan tindakan indisipliner, yakni merokok.
Wanita berkacamata itu mengakui tindakan itu memang dilakukan anaknya, namun itu dilakukan di luar kegiatan sekolah dan kasusnya sudah selesai.
"Sudah selesai dan kami sudah terima dan orang tua sudah tanda tangan dan itu di luar sekolah. Jadi sudah selesai itu yang pasti itu," kata Yustina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Bahkan, Yustina menyebut BB telah menjalani masa hukuman sehingga tidak ada kaitannya dengan penilaian kenaikan kelas.
"Sudah menjalankan hukuman. Nah kalau hukuman itu sudah selesai, yang saya tanyakan ada kaitannya dengan tidak menaikkan kelas? tidak ada," katanya.
Senada dengan Yustina, pengacara BB, Susanto menyebut, dalam kenyataannya sehari-hari, bukan hak yang asing lagi jika melihat anak SMA merokok dan tidak bisa dikaitkan dengan kenaikan kelas.
"Namun yang saya lihat realita anak sekolah saat ini, ngerokok kan sudah banyak ya seperti itu, namun yang mau saya sampaikan apakah permasalahan Ngerokok itu jadi pertimbangan naik kelas? Apakah ada? Asas keseimbangan gitu loh. Hanya karena ngerokok, anak kok jadi tinggal kelas," ucapnya.
Maka dari itu, melalui gugatan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL, Yustina mengugat empat guru di SMA Kolese Gonzaga dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta karena kecewa anaknya (BB) tidak naik kelas padahal ia merasa BB pantas naik ke kelas 12.
Empat guru yang digugat ialah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto.
Baca Juga: Disdik DKI Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan Siswa SMA Gonzaga Ditunda
Dia menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiel Rp 51.683.000 dan immateriel Rp 500 juta.
Tak hanya itu, Yustina meminta majelis hakim menyatakan sah dan berhak menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga.
Kalau tidak, Yustina meminta harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lain yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat, untuk disita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total
-
Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan
-
Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis
-
Geger! Organisasi HAM AS Dituding Suntik Dana untuk Ku Klux Klan hingga Neo Nazi
-
Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya
-
LPG 12 Kg Rp248 Ribu, Agen di Jaksel Banjir Keluhan Ibu-ibu: Kok Naik Harganya?
-
Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik