Suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengedar sabu dan pil ekstasi berinisial AM alias J. Penangkapan itu dilakukan di sebuah kamar indekos di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/10/2019) lalu.
Penangkapan bermula saat polisi menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di indekos milik AM. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan selama lima hari di indekos tersangka.
"Anggota kami menunggu selama lima hari. Hingga pada tanggal 21 Oktober sekitar jam 19.00 WIB, tersangka muncul dan masuk ke kamar kostnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
Bastoni mengatakan, AM kedapatan menyimpan 60 gram sabu serta 2.195 butir pil ekstasi. Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan elektrik milik AM.
Kepada polisi, AM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial R. Kekinian, polisi masih memburu keberadaan R.
"DPO masih kita kejar. Barang ini biasanya disebarkan di kawasan Jakarta Barat," kata Bastoni.
Dari pekerjaan tersebut, AM mendapat upah senilai Rp 15 juta. Tak hanya itu, AM juga bebas mencicip narkotika untuk sekali transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
Baca Juga: Lewat Komunitas Motor, Wali Kota Tangerang Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Berita Terkait
-
Bagi Zul Zivilia, Dirinya Memakai Narkoba Sudah Kehendak Tuhan
-
Terbelit Kasus Narkoba, Zul Zivilia Sedih Lihat Perjuangan Istri
-
Sidang Tuntutan Kembali Ditunda, Zul Zivilia Santai
-
Tuntutan dari Kejati Belum Turun, Sidang Zul Zivilia Kembali Ditunda
-
Lagi, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kampung Ambon
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?
-
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
-
Periksa Wakil Bupati Mempawah, KPK Cecar Soal Produk Hukum Terkait Pembangunan Jalan
-
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihaspuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
-
Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!