Suara.com - Aparat kepolisian mencokok seorang pria berinisial E alias A terkait kasus pemerasan menggunakan senjata tajam. Biasanya, E kerap beraksi dengan menyasar pengguna jalan di Jembatan Tiga, Jakarta Utara.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Gede Nyeneng menyebut, kejadian itu viral di media sosial pada 31 Oktober 2019 lalu. Dari sana, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka pada 1 November 2019.
"Kasus tanggal 30 Oktober 2019 kemudian dari kejadian ini ternyata viral tanggal 31 Oktober. Direktorat Reskrimum Polda Metro menyelidiki. Tanggal 1 November 2019 tersangka berhasil ditangkap," kata Gede di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2019).
Sementara, Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Iskandar menyebut, tersangka kerap beraksi sendiri. Lelaki yang sebagai 'Pak Ogah' biasanya kerap membantu pengemudi mobil yang hendak memutar balik di lokasi kejadian.
"Tersangka ini juru parkir yang arahkan kendaraan berputar tapi maksa minta uang," papar Iskandar.
Dari modus tersebut, tersangka kerap memalak para pengendara sebesar Rp 5 ribu. Saat itu, korban enggan memberikan upeti pada tersangka.
Dengan modal senjata tajam, tersangka tampil sangar di hadapan korban. Seketika, nyali korban menciut dan memberikan uang Rp 50 ribu serta satu unit ponsel genggam.
"Tersangka maksa uang Rp 5 ribu tapi enggak dikasih sopir dan dia ancaman pakai sajam dan berhasil ambil Rp 50 ribu dan HP," jelasnya.
Kepada polisi, E mengaku hanya sekali melakukan aksi tersebut. Biasanya, ia beraksi pada pukul 11.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Pak Ogah Baru Ditangkap Setelah Viral, Anies Apresiasi Cara Kerja Aparat
"Tersangka ini beraksi jam 11.00 WIB sampai 14.00 WIB siang. Pengakuan tersangka dia baru ngaku sekali, tapi masih kami dalami lagi. Berdasarkan saksi-saksi orang ini sering beraksi di sekitar TKP," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun.
Berita Terkait
-
Bawa Parang saat Pelantikan Jokowi, Irwannur Ternyata Profesor Gadungan
-
Biar Diakui Trah Raja di DPR, Irwannur Bawa Parang saat Jokowi Dilantik
-
4 Polisi Culik WN Inggris, Mabes Polri: Harus Dihukum Keras, 2 Kali Lipat
-
Dua Penipu Ditangkap Polisi, Modus Gadai Sertifikat Rumah di Jaksel
-
Menyesal Bui Cucunya karena Bawa Mobil, Wadhwani Kepikiran sampai Masuk RS
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera