Suara.com - Aparat kepolisian mencokok seorang pria berinisial E alias A terkait kasus pemerasan menggunakan senjata tajam. Biasanya, E kerap beraksi dengan menyasar pengguna jalan di Jembatan Tiga, Jakarta Utara.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Gede Nyeneng menyebut, kejadian itu viral di media sosial pada 31 Oktober 2019 lalu. Dari sana, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka pada 1 November 2019.
"Kasus tanggal 30 Oktober 2019 kemudian dari kejadian ini ternyata viral tanggal 31 Oktober. Direktorat Reskrimum Polda Metro menyelidiki. Tanggal 1 November 2019 tersangka berhasil ditangkap," kata Gede di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2019).
Sementara, Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Iskandar menyebut, tersangka kerap beraksi sendiri. Lelaki yang sebagai 'Pak Ogah' biasanya kerap membantu pengemudi mobil yang hendak memutar balik di lokasi kejadian.
"Tersangka ini juru parkir yang arahkan kendaraan berputar tapi maksa minta uang," papar Iskandar.
Dari modus tersebut, tersangka kerap memalak para pengendara sebesar Rp 5 ribu. Saat itu, korban enggan memberikan upeti pada tersangka.
Dengan modal senjata tajam, tersangka tampil sangar di hadapan korban. Seketika, nyali korban menciut dan memberikan uang Rp 50 ribu serta satu unit ponsel genggam.
"Tersangka maksa uang Rp 5 ribu tapi enggak dikasih sopir dan dia ancaman pakai sajam dan berhasil ambil Rp 50 ribu dan HP," jelasnya.
Kepada polisi, E mengaku hanya sekali melakukan aksi tersebut. Biasanya, ia beraksi pada pukul 11.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Pak Ogah Baru Ditangkap Setelah Viral, Anies Apresiasi Cara Kerja Aparat
"Tersangka ini beraksi jam 11.00 WIB sampai 14.00 WIB siang. Pengakuan tersangka dia baru ngaku sekali, tapi masih kami dalami lagi. Berdasarkan saksi-saksi orang ini sering beraksi di sekitar TKP," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun.
Berita Terkait
-
Bawa Parang saat Pelantikan Jokowi, Irwannur Ternyata Profesor Gadungan
-
Biar Diakui Trah Raja di DPR, Irwannur Bawa Parang saat Jokowi Dilantik
-
4 Polisi Culik WN Inggris, Mabes Polri: Harus Dihukum Keras, 2 Kali Lipat
-
Dua Penipu Ditangkap Polisi, Modus Gadai Sertifikat Rumah di Jaksel
-
Menyesal Bui Cucunya karena Bawa Mobil, Wadhwani Kepikiran sampai Masuk RS
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'