Suara.com - Eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Jaksa KPK meyakini, bahwa politikus Golkar itu menerima suap mencapai Rp 2,6 miliar dalam perkara kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT. Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK).
"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa Bowo Sidik yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan Bowo Sidik bersikap kooperatif di persidangan sehingga membantu proses lancarnya persidangan.
"Terdakwa akui terus terang perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Jaksa KPK.
Selanjutnya, Jaksa pun menuntut agar Bowo membayar uang pengganti sebesar Rp 52.095.965, dengan ketentuan apabila Bowo tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tutup Jaksa.
Dalam kasus ini Bowo diyakini jaksa menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311 juta atau senilia Rp 2,6 miliar lebih. Suap itu diterima dari Asty Winasty selaku General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK.
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Akbar Buchari
Pemberian suap itu diterima Bowo melalui orang kepercayaannya bernama M. Indung Andriani. Pemberian suap itu bertujuan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
Bowo menerima commitment fee yang diberikan Asty melalui Indung. Bowo juga diyakini bersalah menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS.
Jaksa menyebut Lamidi meminta bantuan Bowo menagihkan pembayaran utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM.
Atas perbuatannya, Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Direktur HTK Taufik Agustono jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bowo Sidik
-
Diminta Bersaksi di Sidang Bowo Sidik, Menteri Perdagangan Melengos
-
Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol
-
Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan
-
KPK Masih Pikir-pikir Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bowo Sidik
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
432 Saksi di Kasus Haji, Pengacara: Tak Ada yang Bilang Gus Yaqut Terima Aliran Uang
-
Petani Jateng Mulai Beralih ke Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Produksi
-
6 Rekomendasi Serum Penumbuh Rambut yang Cocok untuk Rambut Rontok Parah
-
Persija Dapat Pesaing Berat, Klub Liga Champions Juga Minati Justin Hubner
-
Gus Yaqut Ingin Seluruh Kuota Tambahan Haji 2023 untuk Reguler, tapi Ditolak DPR
-
Presiden Asosiasi Pilot Malaysia: Saya Sangat Malu Ada Pilot Selundupkan Narkoba ke Indonesia
-
Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Periksa 16 Saksi dari BGN hingga Swasta
-
Ter Stegen Geser Maarten Paes sebagai Kiper Nomor 1, Fans Ajax Kasih Reaksi Mengejutkan
-
Review Dust Bunny: Sajikan Horor Gothic dan Aksi Menegangkan yang Sempurna!
-
Warga Gagalkan Rencana Tawuran di Depok, 3 Remaja Bawa Celurit Diamankan