Suara.com - Seorang pemuda berinisial MR (25) kini harus meringkuk di penjara karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur dan kasus kepemilikan narkotika.
Polisi pun telah melimpahkan berkas tersangka ke pihak kejaksaan pada Selasa (5/11/2019) kemarin.
MR ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh di areal persawahan Gampong Meunasah Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 8 Agustus 2019 lalu.
Kala itu, pemuda itu berlari dalam keadaan telanjang, setelah digerebek sedang berhubungan badan di dalam gubuk bersama gadis remaja yang masih berusia 16 tahun.
Kanit PPA Bripka T Arie Andi kepada Portalsatu.com--jaringan Suara.com, menyebutkan, berkas perkara MR sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
"Karena sudah P21, tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke kejaksaan. MR terlibat dua kasus, persetubuhan anak di bawah umur dijerat Pasal 47 Jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sedangkan dalam kasus narkotika dijerat Pasal 111 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a," kata Arie seperti dikutip dari Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Rabu (6/11/2019).
Diketahui, MR sempat kabur dalam kondisi telanjang bulat ketika polisi menggerebek sebuah gubuk yang diduga menjadi sarang transaksi dan pesta narkoba.
Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com menyebutkan, saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati MR sedang berhubungan intim dengan gadis remaja di gubuk tersebut.
"Kami lakukan penggerebekan. Saat itu kita temukan tersangka MR sedang melakukan hubungan badan dengan seorang remaja yang masih (anak) di bawah umur. Melihat anggota (polisi), MR langsung kabur ke sawah dalam kondisi telanjang. Setelah dilakukan pengejaran, MR berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres," kata Ildani.
Baca Juga: Viral Rendang Narkoba, Berikut 3 Makanan yang Juga Pernah Diisi Narkotika
Di dalam gubuk itu, kata Ildani, ditemukan barang bukti narkotika.
"Sejumlah barang bukti kita amankan di dalam gubuk, yaitu satu paket sabu seberat 0,22 gram/bruto, satu paket ganja seberat 0,65 gram/bruto, sebuah dompet dan sebuah kotak kosmetik," ujarnya.
Berita Terkait
-
Google Maps Tayangkan Foto Telanjang, Pemkot Aceh Pertimbangkan Jalur Hukum
-
Ratusan Peserta Ikut Pelatihan Skill Development Center di Aceh
-
Mesum, Ulama Aceh Mukhlis bin Muhammad Dihukum Cambuk
-
Ancam Santet Keluarga, Residivis Begal Motor Setubuhi Gadis Belia di Bali
-
Perawan Tua Ditangkap Karena Paksa Setubuhi 3 Wanita dan 2 Lelaki
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko