Suara.com - Untuk menggiatkan kembali minat baca masyarakat, terutama anak-anak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelenggarakan Gerakan #BacaJakarta. Acara yang digelar belum lama ini sukses diikuti 3.000-an anak di ibu kota.
Beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dispusip DKI Jakarta, Suryanto, mengatakan, Gerakan #BacaJakarta merupakan tantangan membaca buku bagi anak-anak berusia 7-12 tahun untuk membaca buku selama 30 hari.
“Untuk anak usia 7-9 tahun, tantangannya membaca minimal 15 menit setiap hari selama 30 hari, sedangkan anak usia 10-12 tahun minimal membaca 30 menit tiap hari selama 30 hari. Tujuannya untuk menciptakan ekosistem membaca yang berkelanjutan, yang terbangun melalui kebiasaan membaca,” ujarnya.
Suryanto menambahkan, Gerakan #BacaJakarta juga sekaligus bertujuan untuk mengaktifkan dan menghidupkan ruang-ruang baca di Jakarta, demi mendukung hasrat dan daya baca anak. "Gerakan masif ini dapat meningkatkan kunjungan masyarakat ke perpustakaan maupun ruang baca lainnya, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun provinsi," terangnya.
Suryanto menyebutnya gerakan massif, karena berlangsung di 143 titik ruang baca yang tersebar di Jakarta. Titik-titik itu antara lain di perpustakaan umum, perpustakaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), perpustakaan rumah susun (rusun), Taman Baca Masyarakat, perpustakaan umum, Pojok Baca, hingga Garasi Baca.
Tak hanya anak-anak yang antusias menyambut Gerakan#BacaJakarta, tapi juga para relawan. Sebanyak 928 relawan ikut serta dalam kegiatan ini. Mereka berasal dari kalangan para profesional, orang tua, pengelola titik baca, dan masyarakat yang peduli dengan kegemaran membaca anak-anak.
Ketua Forum Taman Bacaan Masyarakat DKI Jakarta, Nandha Julistya mengatakan, para relawan mendampingi anak-anak yang mengunjungi titik baca dan melibatkan mereka secara aktif selama proses membaca dan belajar. "Setiap hari, mereka akan membuat ringkasan buku didampingi oleh relawan literasi," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Layani 100 Wajib Pajak dalam Semarak Keringanan Pajak 2019
Berita Terkait
-
Sebelum Naik MRT, Warga Jakarta Bisa Pinjam Buku di Pojok Baca
-
Gubernur DKI Bebaskan PBB Sejumlah Tokoh Negara hingga Tiga Generasi
-
Terapkan Pajak Online, Masyarakat Kini Bisa Ikut Awasi Setoran Pajak
-
Pemprov DKI Layani 100 Wajib Pajak dalam Semarak Keringanan Pajak 2019
-
Tertarik Program Rumah DP Rp 0? Ini Syaratnya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus