Suara.com - Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kepada sejumlah tokoh, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.
Aturan tersebut menyebutkan, warga kehormatan Jakarta yang meliputi guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, termasuk juga veteran, penerima gelar Pahlawan Nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), mantan presiden, mantan wakil presiden serta mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta, dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Sebenarnya sederhana sekali. Kita kalau mengucapkan terima kasih, menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi yang menjadikan bangsa ini maju, ya sampaikan terima kasih. Tidak usah tanya dulu, Anda sudah kaya atau belum kaya,” katanya, saat menjawab pertanyaan sejumlah pihak mengenai hadirnya aturan tersebut.
Pembebasan PBB-P2 berlaku sampai tiga generasi, kecuali untuk PNS dan purnawirawan, yang hanya berlaku hingga dua generasi saja.
“Sampai dengan anak mereka masih bisa menempati rumah peninggalan orangtuanya tanpa terkena beban PBB. PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah kedua tetap dikenakan pajak,” tambah Anies.
Di Jakarta kini masih banyak keluarga para perintis kemerdekaan yang tak lagi tinggal di rumah mereka. Beban PBB harus ditanggung anak dan cucu, termasuk anak dan cucu para mantan presiden dan wakil presiden RI yang belum tentu bisa membayar PBB-P2.
Sebagai contoh, rumah mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Biaya PBB-P2-nya sebesar Rp 180 juta per tahun. “Ada juga rumah Pak Adam Malik di Menteng, yang sudah tidak lagi digunakan keluarganya. Rumah Bung Hatta itu, anak cucunya harus menanggung pajaknya, sama dengan gubernur dan wakil gubernur,” paparnya.
Salah satu tokoh nasional yang menerima pembebasan ini adalah Wakil Presiden (Wapres) RI ke-6, Try Sutrisno. Ia mengapresiasi dan menyambut baik kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membebaskan pembayaran PBB-P2.
Try Sutrisno menambahkan, kebijakan ini sangat patut diapresiasi, sebab bukan hanya memberikan potongan, tapi betul-betul membebaskan pembayaran PBB-P2.
Baca Juga: Pemprov DKI Layani 100 Wajib Pajak dalam Semarak Keringanan Pajak 2019
"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi," ujarnya, saat menerima penyerahaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh Badan Retribusi dan Pajak Daerah DKI Jakarta di Wisma Menteri Pertahanan, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Layani 100 Wajib Pajak dalam Semarak Keringanan Pajak 2019
-
Warga Keluhkan Penebangan Pohon di Cikini
-
PSI Samakan Tim Ad Hoc Bentukan Anies Seperti Pemadam Kebakaran
-
Baru! IBC Ungkap Kejanggalan pada Dana Anggaran Tim Pembuat Pidato Anies
-
Fahira Idris Datangi Polda Metro, Minta Polisi Segera Usut Ade Armando
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah