Suara.com - Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kepada sejumlah tokoh, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.
Aturan tersebut menyebutkan, warga kehormatan Jakarta yang meliputi guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, termasuk juga veteran, penerima gelar Pahlawan Nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), mantan presiden, mantan wakil presiden serta mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta, dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Sebenarnya sederhana sekali. Kita kalau mengucapkan terima kasih, menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi yang menjadikan bangsa ini maju, ya sampaikan terima kasih. Tidak usah tanya dulu, Anda sudah kaya atau belum kaya,” katanya, saat menjawab pertanyaan sejumlah pihak mengenai hadirnya aturan tersebut.
Pembebasan PBB-P2 berlaku sampai tiga generasi, kecuali untuk PNS dan purnawirawan, yang hanya berlaku hingga dua generasi saja.
“Sampai dengan anak mereka masih bisa menempati rumah peninggalan orangtuanya tanpa terkena beban PBB. PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah kedua tetap dikenakan pajak,” tambah Anies.
Di Jakarta kini masih banyak keluarga para perintis kemerdekaan yang tak lagi tinggal di rumah mereka. Beban PBB harus ditanggung anak dan cucu, termasuk anak dan cucu para mantan presiden dan wakil presiden RI yang belum tentu bisa membayar PBB-P2.
Sebagai contoh, rumah mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Biaya PBB-P2-nya sebesar Rp 180 juta per tahun. “Ada juga rumah Pak Adam Malik di Menteng, yang sudah tidak lagi digunakan keluarganya. Rumah Bung Hatta itu, anak cucunya harus menanggung pajaknya, sama dengan gubernur dan wakil gubernur,” paparnya.
Salah satu tokoh nasional yang menerima pembebasan ini adalah Wakil Presiden (Wapres) RI ke-6, Try Sutrisno. Ia mengapresiasi dan menyambut baik kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membebaskan pembayaran PBB-P2.
Try Sutrisno menambahkan, kebijakan ini sangat patut diapresiasi, sebab bukan hanya memberikan potongan, tapi betul-betul membebaskan pembayaran PBB-P2.
Baca Juga: Pemprov DKI Layani 100 Wajib Pajak dalam Semarak Keringanan Pajak 2019
"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi," ujarnya, saat menerima penyerahaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh Badan Retribusi dan Pajak Daerah DKI Jakarta di Wisma Menteri Pertahanan, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Layani 100 Wajib Pajak dalam Semarak Keringanan Pajak 2019
-
Warga Keluhkan Penebangan Pohon di Cikini
-
PSI Samakan Tim Ad Hoc Bentukan Anies Seperti Pemadam Kebakaran
-
Baru! IBC Ungkap Kejanggalan pada Dana Anggaran Tim Pembuat Pidato Anies
-
Fahira Idris Datangi Polda Metro, Minta Polisi Segera Usut Ade Armando
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG