Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti prihatin sekaligus heran ketika mengetahui ada seorang guru honorer wanita yang mengajak muridnya untuk melakukan hubungan seksual threesome di Buleleng, Bali.
Retno mengaku sering menemukan kasus serupa, namun baru kali pelakunya adalah seorang wanita.
Retno menyampaikan guru honorer tersebut mengiming-imingi dua muridnya agar mau diajak beraktivitas seksual threesome dengan memberikan pulsa dan baju baru. Kata Retno, hal tersebut menjadi temuan baru sejak ia menjabat sebagai Komisioner KPAI dari 2017.
"KPAI menyampaikan keprihatinan atas kasus threesome seorang guru di Bali yang melibatkan 2 siswa, dimana korban diiming-imingi sesuatu, yaitu berupa pulsa dan baju baru," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2019).
"Baru kali ini saya menemui kasus dugaan kekerasan seksual oknum guru terhadap siswa dilakukan oleh guru perempuan, karena biasanya pelaku guru atau kepala sekolah laki-laki dan anak korban ada yang perempuan dan ada yang laki-laki," sambungnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, KPAI sudah berkoordinasi dengan KPPPAD Bali untuk mengawal jalannya pemeriksaan kasus tersebut yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Hasil pengawasan KPPPAD Bali nanti akan disampaikan juga ke publik," ujarnya.
Pihak kepolisian kata Retno, bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak (PA). Setidaknya para pelaku bisa dijerat dengan hukumannya yang lebih berat karena pelaku merupakan orang dekat.
"Dalam UUPA, pelaku dapat diperberat hukumannya 1/3 ketika pelaku merupakan orang terdekat korban. Guru dan orangtua termasuk orang terdekat korban," ujarnya.
Baca Juga: KPAI Minta Kasus Wali Murid Gugat SMA Gonzaga Diselesaikan Lewat Mediasi
Bukan hanya proses hukum, KPAI juga akan mengawal proses kepegawaian si pelaku sebagai guru honorer. Hal itu dilakukan KPAI karena mengingat tugas guru ialah untuk melindungi anak.
"KPAI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Bali terkait status si guru, selain harus menjalankan proses hukum, oknum guru pelaku juga harus diproses secara kepegawaian," tuturnya.
"Guru seharusnya melindungi anak, tetapi yang bersangkutan justru menjadi pelaku pelanggaran hak anak dan membahayakan anak muridnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai honorer Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buleleng AA PW (36) dan pacarnya yang merupakan guru honorer berinisial Ni Made SND ditangkap polisi karena aktivitas seks threesome yang melibatkan pelajar berinisial V (16).
Perilaku seks menyimpang tersebut terbongkar, usai Satuan Reskrim Polres Buleleng mendapat laporan dari orang tua siswi V.
Untuk saat ini, polisi masih menangani kasus tersebut. SND bersama AA PW diamankan di Mapolres Buleleng dan masih dilakukan penyidikan secara intensif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka