Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti soal gugatan seorang wali murid bernama Yustina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yustina menggugat pihak SMA Gonzaga karena anaknya tidak naik kelas.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan kasus SMA Gonzaga itu bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia menganggap permasalahan itu harus diselesaikan lewat jalur mediasi.
Ia menjelaskan pada tahun 2017, orangtua salah seorang siswi di salah satu SMA negeri di kota Bandung juga mempersoalkan hal yang sama. Pasalnya anak tersebut mendapatkan nilai nol pada satu mata pelajaran.
Menurutnya kasus tersebut janggal karena seharusnya dalam Permendikbud terkait penilaian Kurikulum 2013, pendidik tidak diperkenankan memberikan nilai nol di rapor hasil belajar. Anak tersebut juga mendapatkan nilai yang baik pada mata pelajaran lain.
"Bahkan pernah ikut olimpiade biologi mewakili sekolahnya. Anak itu akhirnya naik kelas dan memutuskan pindah ke sekolah lain," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2019).
Lalu Tahun 2019, orangtua siswa berinisial A di salah satu SMA negeri di Sembalun, Lombok Timur (NTB) diputuskan rapat dewan guru tidak lulus. Namun, kata Retno, penyebab tidak lulus bukanlah nilai, melainkan karena perilaku A yang dianggap tidak santun kepada kepala sekolah dan wakil kepala sekolah lantaran kerap mengkritisi kebijakan sekolah.
Berdasarkan hasil pengawasan langsung KPAI banyak kejanggalan atas keputusan sekolah. Ombudsman NTB disebut Retno juga menemukan maladministrasi dalam proses rapat kelulusan siswa.
"Akhirnya dilakukan rapat dewan guru kembali untuk menganulir keputusan sekolah yang awalnya tidak meluluskan A menjadi meluluskan," jelasnya.
Berdasarkan dua kasus yang sudah terjadi itu, Retno menyatakan KPAI mengeluarkan sikap sebagai berikut :
Baca Juga: KPAI: Hampir 40 Persen Anak-anak Hadir di Lokasi Demo
Pertama, KPAI menghormati gugatan yang dilayangkan seorang ibu karena anaknya diputuskan tidak naik kelas dalam rapat dewan guru di salah satu SMA swasta di DKI Jakarta. Sebagai warga Negara berhak menggunakan haknya mencari keadilan, namun apapun keputusan pengadilan nantinya juga harus dihormati siapapun. Tentu sang ibu berani melakukan gugatan ke pengadilan karena memiliki alasan yang cukup menurut keyakinannya. Karena Indonesia Negara hukum, maka kita ikuti proses hukum ini.
Kedua, Dalam Undang-Undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki 12 hak, salah satunya ada dalam point ke-6 yaitu “Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”. Artinya, sekolah dan para guru memiliki kewenangan dalam memberikan nilai dan memberikan sanksi sepanjang hal tersebut sesuai dengan fakta/data yang bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan norma, kode etik dan peraturan perundangan lainnya yang terkait.
Ketiga, Peraturan perundangan juga menjamin bahwa rapat dewan pendidik dalam memberikan sanksi dan nilai tidak dapat digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), Namun kasus ini bukan di PTUN, tetapi jenis gugatan perdata karena menggugat merasa ada kerugian material dan immaterial yang ditanggungnya. Dari dampak anaknya tidak naik kelas. Sepanjang dewan guru dan sekolah sudah menjalankan semua tusi (tugas dan fungsi) dengan benar maka keputusan tersebut tentunya akan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan.
Keempat, Dalam pernyataannya, pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah mengajak pihak sekolah dan orangtua untuk melakukan mediasi, namun ajakan mediasi ditolak pihak sekolah. Dengan demikian kasus ini akan bergulir di pengadilan, hakim yang diminta memutuskan perkara ini. Demi kepentingan terbaik bagi anak dan agar anak segera bisa melanjutkan pendidikannya, KPAI justru berharap sekolah dan orangtua bersedia di mediasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau bisa juga mediasi dengan KPAI sebagai mediatornya, karena KPAI memiliki 8 Mediator bersertifikat Mahkamah Agung (MA) khusus mediator sengketa anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi