Suara.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengaku siap diperiksa penyidik Polda Sulawesi Tenggara terkait kasus desa fiktif yang diduga menerima aliran dana desa, di Kabupaten Konawe.
Ali mengatakan hingga saat ini Polda Sultra tengah menangani kasus dugaan desa fiktif yang menerima aliran dana desa.
"Karena ini kan ditangani oleh pihak kepolisian. Kita kan enggak bisa masuk ke dalam itu. Ya kalau kita diminta keterangan ya bersedia," ujar Ali di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Meski demikian, Ali mengaku belum mengetahui adanya desa fiktif di wilayahnya. Sebab dirinya belum mendapatkan informasi dari jajarannya.
"Saya juga belum tahu karena saya belum dikonfirmasi, saya juga belum diberikan laporan karena itu ranahnya hukum," kata dia.
Ia pun menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisan untuk menangani adanya desa fiktif.
"Itu kan ditangani oleh tentu penegak hukum, kita serahkan semua Polda Sultra untuk selesaikan masalah itu. Kita berikan mereka dan kita berikan kepercayaan pada mereka untuk menyelesaikan," kata Ali.
Ketika ditanya apakah bakal meninjau adanya keberadaan desa fiktif yang terletak di Kabupaten Konawe, Ali mengaku masih menunggu perintah untuk mengecek langsung ke lapangan
"Belum, kalau ada perintah kita turun. Kalau enggak ada perintah kan kita enggak boleh cawe-cawe. Jangan sampai kita salah kerja. Kita pasrahkan ke kepolisian kepada kejaksaan kepada KPK, yang sudah ikut campur. Menteri Keuangan, Menteri Desa. Tentu mereka punya kompeten kan," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Investigasi Dana Desa Fiktif di Konawe
Kekinian Polri telah membentuk tim investigasi guna menelusuri dugaan aliran dana desa ke desa tak berhuni atau desa fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tim investigasi tersebut dibentuk langsung oleh Polda Sulawesi Tenggara. Dedi menyebut tim akan bertugas untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana.
"Dari Polda Sultra sudah membentuk tim, tentunya tim itu akan melakukan investigasi dulu berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, apakah ada pelanggaran pidana atau tidak," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus