Suara.com - Sidang lanjutan seorang murid SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan, BB yang mengugat sekolahnya karena tak naik kelas berlanjut ke mediasi. Namun jika tak menemui titik temu, pihak SMA Gonzaga akan mengugat balik pihak orangtua BB.
Dalam persidangan Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi berharap semua pihak yakni pihak SMA Kolose Gonzaga, Disdik DKI, dan penggugat orang tua BB, Yustina bisa menyelesaikan masalah dengan damai.
"Jadi sifatnya ini untuk musyawarah, kalau bisa damai, majelis akan menunda sidang dampai majelis terima wakru laporan dari mediator. Diberikan 30 hari. Kalau ada tanda tanda," ucap Lenny di PN Jaksel, Senin (11/11/2019).
Meski akan digelar sidang mediasi, pihak SMA Kolose Gonzaga sudah berniat untuk melayangkan gugatan balik kepada pihak orang tua BB, Yustina yang dinilai sudah mencemarkan nama baik sekolah.
"Kalau mediasi gagal, kan nanti kan kami dipersilakan untuk ajukan jawaban. Dan di jawaban itu lah nanti kami ajukan yg namanya gugatan balik. Sekolah kami dicemarkan di mana-mana, diadukan kemana-mana. Wajar dong," kata kuasa hukum SMA Gonzaga, Edi Danggur usai sidang.
Edi juga membantah tuduhan pihak BB yang mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang syarat kenaikan kelas yang lebih ketat dibanding Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang maksimal tiga nilai tidak lulus atau merah masih bisa naik kelas.
Sementara Edi menjelaskan, SMA Gonzaga menerapkan standar nilai mata pelajaran peminatan dengan nilai minilal 75, jika murid tak bisa mencapai angka tersebut maka tidak akan naik kelas, syarat ini sudah disetujui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan disepakati oleh orang tua murid melalui sosialisasi pada 25 Agustus 2018.
"Orang tua yang adalah penggugat ini hadir pada tanggal sosialisais yaitu 25 agustus 2018. Dia ada di nomor urut ke-7 daftar hadir. Sehingga kalau dia ngomong di media massa bahwa kami tidak pernah disosialisasikan aturan itu, itu bohong besar," tegas Edi.
Edi menambahkan, sejak dinyatakan tidak naik kelas, BB telah memutuskan untuk pindah sekolah, sehingga tidak ada kaitan lagi dengan SMA Gonzaga. Sidang mediasi sendiri akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/11/2019) mendatang dengan Hakim Fahmiron sebagai mediator.
Baca Juga: Haris Azhar soal Gugatan OC Kaligis: Koruptor yang Gak Ada Kerjaan di Sel
Sebelumnya, Yustina, seorang wali murid di SMA Kolese Gonzaga menggugat secara perdata empat guru di SMA Kolese Gonzaga dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta karena kecewa anaknya (BB) tidak naik kelas padahal ia merasa BB pantas naik ke kelas 12.
Empat guru yang digugat ialah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Dia menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiel Rp 51.683.000 dan immateriel Rp 500 juta. Tak hanya itu, Yustina meminta majelis hakim menyatakan sah dan berhak menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga.
Kalau tidak, Yustina meminta harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lain yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat, untuk disita.
Tag
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki