Suara.com - Sidang lanjutan seorang murid SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan, BB yang mengugat sekolahnya karena tak naik kelas berlanjut ke sidang mediasi. Hakim Fahmiron akan menjadi mediator ketiga pihak di PN Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) pagi ini.
Dalam persidangan Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi mengatakan perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta sudah memenuhi syarat kuasa hukum yang dalam sidang sebelumnya belum lengkap.
"Sudah lengkap para pihak, apakah ada mediator? Majelis akan menunjuk Pak Dr Fahmiron sebagai hakim mediator," kata Majelis Hakim Lenny di PN Jaksel, Senin (11/11/2019).
Majelis Hakim Lenny berharap semua pihak yakni pihak SMA Kolose Gonzaga, Disdik DKI, dan penggugat orang tua BB, Yustina bisa menyelesaikan masalah dengan damai.
"Jadi sifatnya ini untuk musyawarah, kalau bisa damai, majelis akan menunda sidang dampai majelis terima wakru laporan dari mediator diberikan 30 hari. Kalau ada tanda tanda,", ucap Lenny sambil mengetuk palu.
Diketahui, Yustina, seorang wali murid di SMA Kolese Gonzaga menggugat secara perdata empat guru di SMA Kolese Gonzaga dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta karena kecewa anaknya (BB) tidak naik kelas padahal ia merasa BB pantas naik ke kelas 12.
Empat guru yang digugat ialah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Dia menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiel Rp 51.683.000 dan immateriel Rp 500 juta.
Tak hanya itu, Yustina meminta majelis hakim menyatakan sah dan berhak menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga.
Baca Juga: Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Siswa SMA Gonzaga Ditunda
Kalau tidak, Yustina meminta harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lain yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat, untuk disita.
Berita Terkait
-
Gugatan Pra Peradilan PT KDH yang Langgar Aturan Ketenagakerjaan Ditolak
-
Wali Murid Menggugat karena Anaknya Tak Naik Kelas, Ini Kata Disdik DKI
-
Balas Dendam, Wanita Ini Diet Ketat lalu Ceraikan Suaminya setelah Kurus
-
Sempat Digugat karena Editan Foto, Evi Resmi jadi DPD: Lega, Alhamdulillah
-
Gugat Batasan Umur Kepala Daerah ke MK, Tsamara: Itu Diskriminasi!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi