Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan mau menggubris secara dalam pernyataaan Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) yang menyebut gaya kepemimpinan Presiden Joko Widodo seperti Orde Baru lantaran tidak memberikan sinyal untuk mengeluarkan Perppu KPK.
Alasan Yasonna tak mau menanggapi karena jabatannya tak memiliki wewenang untuk menjawab pernyataan tersebut.
"Saya enggak punya kewenangan dalam soal itu," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Yasonna pun enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya soal banyak yang mengkritik Jokowi karena tidak menerbitkan Perppu KPK. Alih-alih menjawab, Yasonna justru meminta awak media menanyakan hal itu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD.
"Ya itu ditanyakan saja ke Pak Menko lah. Biar ditindaklanjuti," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua YLBHI Asfinawati menilai gelagat Jokowi yang kekinian belum mengeluarkan Perppu KPK menandakan arah demokrasi Indonesia kembali menurun.
"Jadi menurut kami, tidak keluarnya Perppu adalah sebuah lonceng kita masuk ke neo orde baru," kata Asfinawati di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2019).
Asfinawati menjelaskan, sinyal tersebut sudah terlihat sejak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) nomor R-42/Pres/09/2019 kepada DPR terkait revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dalam surat itu, Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan Asasi Manusia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas Revisi UU KPK bersama DPR.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Pimpin Kemenkumham 23 Hari, Yasonna Ucapkan Terima Kasih
"Secara kasat mata kita melihat presiden menandatanganinya dan tidak mungkin hal tersebut bisa terjadi, dan menteri tidak akan berani kalau tidak ada persetujuan presiden," katanya.
Selain itu, dia juga menyoroti pasal-pasal peralihan di undang-undang 19/2019 yang multitafsir seperti pasal 70, 69, dan 70 D yang menyebut sebelum Dewan Pengawas dibentuk maka fungsi dari KPK akan tetap dijalankan seperti UU KPK sebelumnya. Namun di pasal lain menyebut UU 19/2019 telah berlaku.
"Saya sebagai orang dari lembaga bantuan hukum dan orang hukum kalau ditanya tidak bisa menjawab. Jadi sebenarnya yang mana yang mau kita pakai? Karena ada multitafsir dari memang dari pembuatan pasal-pasal tersebut," ujar Asfinawati.
"Hakim bisa menggunakan pasal mana saja untuk menafsirkan pasal yang saling bertolak belakang. Dari dua pasal ini saja sudah jelas pemberantasan korupsi berada di dalam bahaya," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Menkumham Yasonna Ngibrit saat Ditanya Peppu KPK, Sampai Salah Naik Mobil
-
Dewas KPK Mau Dibentuk, DPR Ingin Jokowi Tunjuk dari Parpol dan Kepolisian
-
Terkuak, Admin Mesti Lapor Jokowi Sebelum Unggah Kegiatan di Medsos
-
Sosiolog Sebut Ekonomi Ekstraktif Jokowi Sama Seperti Kebijakan Orde Baru
-
Belum Terbitkan Perppu KPK, Direktur PUSaKO: Mana Sopan Santun Jokowi?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN