Suara.com - Perusahaan Grab, selaku penyedia sewa skuter listrik atau GrabWheels bakal mengikuti instruksi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta soal lokasi yang dilarang mengoperasikan skuter tersebut.
Kekinian, pihak Grab menyatakan sudah menentukan lokasi yang diperbolehkan untuk mengendarai skuter listrik.
"Kami telah menentukan lokasi-lokasi yang dapat dilalui oleh GrabWheels, dan saat ini mengikuti jalur sepeda yang ada di Jakarta, trotoar jalan dan area-area yang sudah ada di titik poin yang telah ditentukan," ujar PR Manger Grabbike Dewi Nuraini, Kamis (14/11/2019).
Dewi menuturkan, pihaknya telah memasang fitur baru dalam aplikasinya untuk mengontrol penyewa grabwheels. Jika pengguna grabwheels melanggar aturan, kata Dewi, maka akan ada notifikasi peringatan yang masuk ke ponsel penyewa.
"Memberi notifikasi melalui aplikasi kepada pengguna apabila ada pelanggaran yang dilakukan dan memberikan petunjuk penggunaan, menaruh rambu-rambu larangan dan petunjuk di dekat area parkir dan juga JPO," jelasnya.
Selain membuat rambu, ia juga menyebut Grab akan menyiagakan petugas di sekitar fasilitas publik seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) untuk mengawasi penyewa. Nantinya petugas akan memberikan imbauan agar tidak menggunakan skuter listrik di lokasi yang dilarang.
"Seluruh tim GrabWheels yang ada di area parkir di area JPO akan mengedukasi pengguna terkait aturan ini dan juga aturan keselamatan lainnya," tutur Dewi.
Petugas itu akan bersiaga selama jam operasional pukul 22.00 WIB hingga 02.00 dini hari. Untuk penggunaan di JPO, Dewi menyebut skuter boleh melewatinya namun tidak boleh dikendarai.
Baca Juga: Viral Pegawai Dishub Cantik Setir Bus BST, Ternyata Pernah Jadi Sales Truk
"Di JPO sendiri, pengguna diperbolehkan membawa skuter listrik, namun tidak boleh mengendarainya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM