Suara.com - Perusahaan Grab, selaku penyedia sewa skuter listrik atau GrabWheels bakal mengikuti instruksi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta soal lokasi yang dilarang mengoperasikan skuter tersebut.
Kekinian, pihak Grab menyatakan sudah menentukan lokasi yang diperbolehkan untuk mengendarai skuter listrik.
"Kami telah menentukan lokasi-lokasi yang dapat dilalui oleh GrabWheels, dan saat ini mengikuti jalur sepeda yang ada di Jakarta, trotoar jalan dan area-area yang sudah ada di titik poin yang telah ditentukan," ujar PR Manger Grabbike Dewi Nuraini, Kamis (14/11/2019).
Dewi menuturkan, pihaknya telah memasang fitur baru dalam aplikasinya untuk mengontrol penyewa grabwheels. Jika pengguna grabwheels melanggar aturan, kata Dewi, maka akan ada notifikasi peringatan yang masuk ke ponsel penyewa.
"Memberi notifikasi melalui aplikasi kepada pengguna apabila ada pelanggaran yang dilakukan dan memberikan petunjuk penggunaan, menaruh rambu-rambu larangan dan petunjuk di dekat area parkir dan juga JPO," jelasnya.
Selain membuat rambu, ia juga menyebut Grab akan menyiagakan petugas di sekitar fasilitas publik seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) untuk mengawasi penyewa. Nantinya petugas akan memberikan imbauan agar tidak menggunakan skuter listrik di lokasi yang dilarang.
"Seluruh tim GrabWheels yang ada di area parkir di area JPO akan mengedukasi pengguna terkait aturan ini dan juga aturan keselamatan lainnya," tutur Dewi.
Petugas itu akan bersiaga selama jam operasional pukul 22.00 WIB hingga 02.00 dini hari. Untuk penggunaan di JPO, Dewi menyebut skuter boleh melewatinya namun tidak boleh dikendarai.
Baca Juga: Viral Pegawai Dishub Cantik Setir Bus BST, Ternyata Pernah Jadi Sales Truk
"Di JPO sendiri, pengguna diperbolehkan membawa skuter listrik, namun tidak boleh mengendarainya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf