Suara.com - DH, sopir mobil Toyota Camry, tersangka kasus tabrakan maut pengguna skuter listrik GrabWheels tidak ditahan polisi.
Meski sudah berstatus tersangka, DH hanya dikenakan wajib lapor ke kantor polisi dua kali dalam seminggu. Padahal, insiden kecelakaan itu sampai meregut nyawa dua pengguna skuter listrik.
Tak ayal, langkah kepolisian yang urung menahan DH menuai kritik dari sejumlah kalangan. Bahkan, ramai diberitakan di media sosial jika DH merupakan anak pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumatra Barat.
Tudingan tersebut diketahui melalui unggahan di akun Twitter @nitaalutfi. Akun tersebut menganggap kasus ini cacat hukum karena DH anak dari pejabat.
"Apa karna keluarga pelaku adalah orang "penting" RI jadi kasus ini cacat hukum, pak Polisi yg terhormat @TMCPoldaMetro? Apa karna Ibu pelaku dewan pejabat? Sudah 2 orang memakan korban. Sangat mengerikan hukum di negara ini," cuit akun tersebut.
Terkait hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregsr enggan berkomentar lebih jauh. Dia beralasan jika pihaknya hanua menangani insiden kecelakaan.
"Saya tidak memperdalami masalah itu karena kalau penyidik lebih kepada hal-hal yang terkait masalah kronologis kejadian," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).
Kekinian, DH hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu. Terkait tidak ada penahanan, penyidik menilai bahwa DH tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Ya itu pasti karena pertimbangan penyidik ya, kami menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tutup Fahri.
Baca Juga: Makan Korban Jiwa, Skuter Listrik Dihentikan Sementara di Sejumlah Lokasi
Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Insiden kecelakaan itu terjadi ketika kedua korban sedang menaiki skuter listrik bersama beberapa temannya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu dini hari.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.
Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penabrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
-
Polisi Tidak Menahan Pelaku Penabrakan GrabWheels
-
Makan Korban Jiwa, Skuter Listrik Dihentikan Sementara di Sejumlah Lokasi
-
Bikin Orang Tewas, Kenapa Penabrak Grabwhells Tak Ditahan Polisi?
-
Sudah Jadi Tersangka, Penabrak Penyewa Grabwheels Tidak Ditahan Polisi
-
Grab Diminta Hentikan Penyewaan Grabwheels
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki