Suara.com - DH, sopir mobil Toyota Camry, tersangka kasus tabrakan maut pengguna skuter listrik GrabWheels tidak ditahan polisi.
Meski sudah berstatus tersangka, DH hanya dikenakan wajib lapor ke kantor polisi dua kali dalam seminggu. Padahal, insiden kecelakaan itu sampai meregut nyawa dua pengguna skuter listrik.
Tak ayal, langkah kepolisian yang urung menahan DH menuai kritik dari sejumlah kalangan. Bahkan, ramai diberitakan di media sosial jika DH merupakan anak pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumatra Barat.
Tudingan tersebut diketahui melalui unggahan di akun Twitter @nitaalutfi. Akun tersebut menganggap kasus ini cacat hukum karena DH anak dari pejabat.
"Apa karna keluarga pelaku adalah orang "penting" RI jadi kasus ini cacat hukum, pak Polisi yg terhormat @TMCPoldaMetro? Apa karna Ibu pelaku dewan pejabat? Sudah 2 orang memakan korban. Sangat mengerikan hukum di negara ini," cuit akun tersebut.
Terkait hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregsr enggan berkomentar lebih jauh. Dia beralasan jika pihaknya hanua menangani insiden kecelakaan.
"Saya tidak memperdalami masalah itu karena kalau penyidik lebih kepada hal-hal yang terkait masalah kronologis kejadian," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).
Kekinian, DH hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu. Terkait tidak ada penahanan, penyidik menilai bahwa DH tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Ya itu pasti karena pertimbangan penyidik ya, kami menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tutup Fahri.
Baca Juga: Makan Korban Jiwa, Skuter Listrik Dihentikan Sementara di Sejumlah Lokasi
Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Insiden kecelakaan itu terjadi ketika kedua korban sedang menaiki skuter listrik bersama beberapa temannya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu dini hari.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.
Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penabrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
-
Polisi Tidak Menahan Pelaku Penabrakan GrabWheels
-
Makan Korban Jiwa, Skuter Listrik Dihentikan Sementara di Sejumlah Lokasi
-
Bikin Orang Tewas, Kenapa Penabrak Grabwhells Tak Ditahan Polisi?
-
Sudah Jadi Tersangka, Penabrak Penyewa Grabwheels Tidak Ditahan Polisi
-
Grab Diminta Hentikan Penyewaan Grabwheels
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim