Suara.com - Dewan Presidium Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Pertemuan tersebut dilakukan guna membahas persatuan DPN Peradi yang terpecah menjadi tiga kubu. Mahfud sendiri diketahui merupakan Ketua Dewan Pakar DPN Peradi.
Bekas Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengaku alasannya menemui Mahfud guna mendiskusikan terkait upaya mempersatukan kembali DPN Peradi.
"Jadi kita intinya ingin memberikan semangat kepada beliau dalam menjalankan tugasnya. Kami tadi berdiskusi mengenai beberapa hal termasuk bagaimana upaya mempersatukan Peradi," kata Otto.
Dalam kesempatan itu, Otto mengaku turut membahas surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 tentang Penyumpahan Advokat.
Menurut Otto, putusan MA itu justru dinilai semakin memperburuk kualitas advokat di Indonesia.
"Tapi yang paling penting bagaimana cara surat Ma No 73 yang membolehkan semua advokat diusulkan dari organisasi mana pun bisa diangkat, itu membuat kualitas advokat Indonesia hancur karena mutu standarisasi profesi jadi tak bisa terjaga," ujarnya.
"Bayangkan anda bisa dirikan organisasi 2-3 orang kemudian anda bisa menarik uang dari orang terus mengajukan ke pengadilan tinggi untuk disumpah lalu besoknya jadi advokat, itu yang terjadi sekarang," sambung Otto.
Mahfud, kata Otto akan berusaha mencari jalan keluar atas beberapa masukan yang diberikannya itu. Apalagi, kata dia, advokat merupakan bagian dari penegak hukum.
Baca Juga: Terima Foto dari Pengacara Rizieq, Mahfud: Itu Bukan Surat Cekal Pemerintah
"Soal surat MA mereka akan mengupayakan, karena ini di luar struktur mereka. Tapi Mahfud, dia akan cari jalan terbaik menyelesaikan, karena bagaimanapun advokat adalah penegak hukum, jika salah satu tiangnya lemah maka penegak hukum menjadi lemah," katanya
Berita Terkait
-
Mahfud Usul KKR Dihidupkan Lagi, Komnas HAM: Ajak Keluarga Korban Diskusi
-
Terima Foto dari Pengacara Rizieq, Mahfud: Itu Bukan Surat Cekal Pemerintah
-
Peradi Temui Menko Polhukam Mahfud MD
-
Komnas HAM Dukung Wacana Mahfud Hidupkan Lagi KKR, Asalkan...
-
Mahfud Klaim Pemerintah Telah Identifikasi Jaringan Teroris Bom Medan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar