Suara.com - Presiden Direktur PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaludin mengaku tak pernah mengarahkan dalam pembahasan proyek yang dikerjakan AP II untuk memenangkan salah satu perusahaan.
Hal itu, disampaikan Awaludin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat dengan terdakwa staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Taswin Nur, dalam perkara proyek pemasangan semi Baggage Handling System (BHS) yang digelar Senin (18/11/2019).
"Saya tidak pada porsi menambahkan, karena itu urusannya direktur teknik (terkait proyek)," kata Awaludin dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Awaludin bersaksi dalam kapasitasnya masih menjadi Direktur Utama PT AP II. Di mana ia mengaku bahwa dalam proyek BHS, sudah dilakukan pembatalan. Namun, Awaludin dalam proyek BHS sepenuhnya dikerjakan oleh Direktur Operasi dan Pelayanan PT AP II, Ituk Herarindri.
"Waktu itu memang bu Ituk membatalkan kontrak, saya akan memutuskan bahwa kontrak ini dibatalkan. Karena itu di bawah kewenangan bu Ituk," ucap Awaludin.
Awaludin mengaku cukup kaget, ketika terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait proyek BHS tersebut. Lantaran, Awaluddin mengklaim bahwa proyek BHS dibatalkan untuk pengerjaan bersama PT INTI.
Awaludin tak menepis mengenal Dirut PT INTI Darman Mapanggara, yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, ia mengaku mengenal Darman hanya kenal dalam pertemuan yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia mengklaim sama sekali tak ada pembahasan soal proyek BHS.
" Ya, nggak ada. Tidak pernah (bahas proyek). Saya rasa kenal di forum BUMN, lapor proyek tertentu saya rasa tidak," kata Awaludin.
Sementara itu, Ituk ketika ditanya jaksa KPK, menegaskan telah membatalkan proyek BHS. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Suap Proyek BHS, 2 Petinggi Angkasa Pura Dikonfrontir KPK
"Itu, saya batalkan untuk menjaga supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saya batalkan 27 Agustus 2019," ucap Ituk.
Untuk diketahui, Taswin telah didakwa sebagai perantara uang suap dari mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Uang itu, ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.
Taswin Nur didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bom Meledak di Polrestabes Medan, Keamanan 19 Bandara Diperketat
-
Kisruh Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Bikin Susah Banyak Orang
-
Kasus Suap Proyek BHS, KPK Periksa Supir Pribadi dan Petinggi AP II
-
Suap Proyek BHS, 2 Petinggi Angkasa Pura Dikonfrontir KPK
-
Kasus Suap Proyek BHS, KPK Periksa Direktur Angkasa Pura
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk
-
Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!
-
Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik
-
Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN
-
Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali
-
Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan
-
Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini