Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah melakukan penindakan kurang lebih 120 Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi maupun pencucian uang. Dimana kepala daerah yang ditangkap dalam OTT ada sekitar 49 kepala daerah.
Untuk ditahun 2018, ada sekitar 22 kepala daerah ditangkap OTT. Kemudian di tahun 2019 ada sekitar sembilan kepala daerah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa proses hukum terhadap kepala daerah membuka tabir adanya persoalan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung.
Menurut Febri, bila KPK tak melakukan pengungkapan kasus, bukan tidak mungkin setiap pihak menganggap tidak ada persoalan Pilkada langsung.
Dimana diketahui, bahwa dengan tingginya biaya politik yang dipicu salah satunya oleh mahar politik membuat kepala daerah rentan melakukan korupsi untuk mengembalikan biaya selama kampanye yang telah dikeluarkan hingga terpilih kembali.
"Jika, tidak ada pengungkapan kasus korupsi daerah seperti ini, bukan tidak mungkin banyak pihak akan berpikir kondisi sedang baik-baik saja. Bahkan terkait pendanaan dalam kontestasi politik tidak menjadi perhatian yang serius," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Febri menjelaskan itu, lantaran menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah korup bukan prestasi hebat.
Febri mencoba berprasangka baik, pernyataan yang disampaikan Tito Karnavian. Menurutnya, Tito menyampaikan hal itu sebagai upaya pemetaan masalah dan otokritik terkait korupsi Kepala Daerah.
KPK berharap Kemendagri yang dipimpin Tito secara serius dapat menjadi mitra yang kuat untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca Juga: Mendagri Tito Kumpulkan Kepala Daerah se-Indonesia Samakan Visi-Misi Jokowi
"Karena itu juga KPK secara seimbang menindak dan mencegah," ujar Febri.
Febri menambahkan ada tiga upaya pencegahan utama yang dilakukan KPK terkait korupsi dilakukan pejabat negara.
Pertama, menggagas program koordinasi dan supervisi pencegahan di seluruh daerah. Kedua, usulan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"Ketiga pencegahan di sektor politik termasuk terkait pendanaan politik," ujar Febri.
Meski berupaya membangun sistem pencegahan, KPK mengingatkan tak segan untuk tetap memproses kepala daerah maupun penyelenggara negara negara yang membandel. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tak boleh berdiam diri jika kejahatan terutama korupsi telah terjadi.
"Jika kejahatan telah terjadi dan buktinya cukup, penegak hukum tidak boleh kompromi apalagi membiarkan kejahatan terjadi. Apalagi tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa," tutup Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi