Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho kurungan penjara empat tahun dan enam bulan dengan denda Rp 250 Juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Selain Sendy, Advokat Alfin Suherman dituntut tiga tahun kurungan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Jaksa menyakini bahwa Sendy dan Advokat Alvin telah menyuap mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan tinggi DKI Agus Winoto dan Jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta.
Adapun pembacaan dakwaan JPU dalam perkara penanganan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
"Menuntut, mengadili dan menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Sendy ditunjuk Alfin Suherman sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung.
Menurut Jaksa, Sendy, Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd. Yang berada di apartemen Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat.
Namun, berselangnya waktu, perusahaan tersebut mengalami kerugian dan tutup. Lantaran Raymond terjerat masalah hukum.
Mendengar kabar tersebut, Sendy pun melaporkan Hary dan Raymond ke Polda Metro Jaya. Dimana dalam kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Kejati DKI Ari Wira.
Baca Juga: Kasus Suap Impor Bawang, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar
Sehingga, Sendy dan Alfin pun menghubungi Jaksa Arih Wira dan bertemu di gedung Kejati Jakarta Selatan untuk menanyakan kasus yang menjerat Hary dan Raymond.
Selanjutnya, Jaksa KPK pun menyebut bahwa Alfin turut meminta bantuan kepada Tjhin Tje Ming alias Aming untuk dikenalkan dengan Agus Winoto agar kasus menjerat Hary Suwanda dan Raymond menjadi perhatian khusus Kejati DKI dalam penuntutan nantinya.
Jaksa KPK menambahkan, Sendy setelah bertemu Aming direkomendasikan agar bertemu Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pindana Umum Lain Kejati DKI Jakarta.
Dalam pertemuan itupun, akhirnya Sendy memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Jaksa Kejati DKI Arih Wira. Agar secepatnya perkara Hary dan Raymond dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan Sendy meminta memperberat tuntutan pidana Hary.
Namun, Hary berdamai dengan Sendy dan membayar kerugian sekitar Rp 11 miliar dan dibuatkan akta perdamaian. Selanjutnya, jelang tahap penuntutan Hary, Alfin pun kembali bertemu Aming untuk memberitahukan kepada Agus Winoto untuk tidak menuntut Hary dengan hukuman 2 tahun penjara.
Selanjutnya, Alfin menitipkan uang Rp 200 juta serta dokumen perdamaian kepada Yadi Herdianto yang disuruh Yuniar Sinar di Mall Of Indonesia, Jakarta. Uang itu juga untuk diserahkan kepada Agus Winoto di kantornya agar meringankan tuntutan Hary.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?