Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pesimistis untuk mengungkap kasus megakorupsi bila UU yang baru diterapkan dalam pemberantasan korupsi. Sebab, dari aturan dalam UU KPK yang telah disahkan, lembaga antirasuah itu hanya memiliki waktu 2 tahun untuk menyelidiki dan menyidik sebuah kasus korupsi.
Kewenangan baru itu diatur dalam perubahan kedua UU tentang KPK pada Pasal 40 tentang penerbitan SP3. Dalam ayat 1 Pasal 40 menjelaskan bahwa lembaga antirasuah dapat menghentikan proses penanganan perkara jika tak kunjung rampung dalam waktu dua tahun.
"Kalau penanganan perkara di KPK dibatasi waktunya dua tahun, mungkin kasus seperti TPPU atau kasus seperti TCW (Tubagus Chaeri Wardana) ini tidak mungkin terbongkar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (10/10/2019).
Selain kasus TPPU Wawan, kasus besar lainnya yang kemungkinan sulit ditangani karena terbatasnya waktu penanganan itu adalah korupsi proyek e-KTP, BLBI. Menurutnya, adanya aturan itu, KPK tak mungkin bisa menuntaskan kasus korupsi dalam waktu dua tahun.
"Seperti kasus KTP elektronik, BLBI, korupsi di sektor kehutanan, pertambangan, atau kasus lain yang butuh perhitungan kerugian keuangan negara yang signifikan, atau kasus besar yang bersifat lintas negara, itu tidak mungkin atau katakanlah sulit untuk selesai dalam waktu dua tahun," ujar Febri.
Febri menyebut bahwa sejumlah poin -poin RUU KPK dapat melemahkan lembaga antirasuah terkhusus untuk mengungkap kasus besar. Menurutnya, kasus korupsi yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime membutuhkan kekhususan untuk menanganinya.
"Sementara untuk kasus tindak pidana umum saja tak ada batas waktu gitu. Nah ini yang kami lihat ada pertentangan antar satu dan yang lain. Sehingga kami menyimpulkan pada saat itu, ini ada salah satu poin yang sangat beresiko melemahkan KPK," ujar Febri.
Maka itu, KPK mengharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat mengeluarkan Perppu guna menolak RUU KPK yang tak lama lagi resmi menjadi Undang-Undang.
"Kalau soal Perppu, kita serahkan saja pada presiden. Karena itu kan domain presiden. Apakah misalnya presiden cenderung akan mendengar suara dari Parpol yang sebagian tidak mau ada Perppu, atau cenderung mendengarkan puluhan ribu mahasiswa, pelajar, dan masyarakat yang menyampaikan eksplisit di demonstrasi," tutup Febri.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Polri, BIN, dan TNI Usut Tuntas Penusukan Wiranto
Berita Terkait
-
Ngobrol Banyak dengan SBY di Istana, Tapi Jokowi Akui Tak Bahas Perppu KPK
-
Jubir Beberkan 26 Risiko Pelemahan KPK Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu
-
Sindir Perhutani, Jokowi: Jangan Sampai Kolonial Dari Kolonial
-
Arteria Dahlan Terus Potong Feri Amsari, Najwa Kewalahan
-
5 Tahun Jokowi, 13 Kawasan Ekonomi Khusus Ini Belum Digarap Maksimal
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor