Suara.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta semua pihak untuk tidak berpasangka buruk dengan mantan narapidana korupsi yang kembali terjun ke dunia politik. Termasuk dengan mantan koruptor yang berniat maju sebagai calon kepala daerah.
Saut mengatakan politikus yang sudah menjalani hukuman kasus korupsi berhak mendapat haknya.
"Hukum tidak boleh dibangun dengan dendam, orang yang sudah menjalani hukuman praktis memiliki hak-hak yang saatnya dipulihkan, pendekatan filosofis, sosiologis, dan juridis tentang budaya dan etika politik," kata Saut saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Sebagai contoh, mantan politikus Partai Nasdem Patrice Rio Capella dikabarkan bakal kembali terjun ke dunia politik dan bergabung dengan partai barunya. Rio merupakan mantan narapidana kasus suap dana sosial. Rio telah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun atau sejak Desember 2015 lalu.
Menurut Saut, setiap warga negara Indonesia memiliki hak politik sebelum dicabut. Meski begitu, Saut menegaskan orang tersebut harus mempunyai keyakinan dan integritas tinggi. Apalagi, sesudah menjalani hukuman penjara terkait korupsi.
"Tentu sisi lain dari hak warga negara dalam karir Politik dikaitkan dengan Politik yang cerdas dan berintegritas setelah sesorang menjalani hukuman," tutup Saut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
Terkini
-
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Dorong Digitalisasi PAD Gowa, BRI Hadirkan Integrasi Sistem Pembayaran Lewat BRIAPI
-
Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak
-
Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak
-
M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!
-
Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan
-
AS Lipat Gandakan Produksi Komponen Interseptor Rudal PAC-3 dan THAAD