Suara.com - NSR alias Nong, pemuda berusia 26 tahun di Karimun, Kepulauan Riau, tega memerkosa tantenya sendiri yang berusia 45 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi saat sang tante sendirian di rumah, sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (12/11) pekan lalu.
Seperti diberitakan Batamnews.co.id—jaringan Suara.com, Rabu (20/11/2019), pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol, menerobos masuk rumah sang tante melalui jendela.
Saat berada di dalam rumah, Nong langsung menuju kamar yang berada di ruangan tengah. Dalam kamar itu, korban masih terlelap di tempat tidur.
Ia menyelinap masuk dan langsung naik ke atas tempat tidur. Nong tiba-tiba menindih korbannya sembari mencekik.
Perempuan malang itu terbangun. Ia kaget karena mengetahui lelaki yang menindihnya adalah Nong, keponakan sang suami.
Wanita itu langsung diancam oleh Nong dengan menempelkan jari telunjuk ke perut korban sambil mengancam akan membunuh.
"Pelaku mengancam korban dengan menempelkan jarinya ke bagian perut dan berucap 'ini pisau', hal itu untuk menakuti korban," kata Kasat Reskrim Polres Karimun Ajun Komisaris Herie Pramono.
Di dalam kamar, pelaku memaksa korban membuka seluruh pakaian, mulai dari baju, celana hingga pakaian dalam.
Baca Juga: Tepergok Mau Perkosa Korban saat Mencuri, AYN Lari Telanjang Bulat
Setelah itu, seperti orang kesetanan Nong mencabuli wanita itu. Seusai melakukan aksinya, ia berkata 'Besok Saya Datang Lagi'.
Tidak terima apa yang dilakukan pelaku, korban membuat laporan. Polisi tak butuh lama menangkap pria itu.
Pelaku ditangkap pada hari yang sama, yaitu Selasa malam. Dia ditangkap di kawasan Kelurahan Sei Lakam Timur, Karimun.
"Penangkapan dilakukan pada hari yang sama. Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya," ujar dia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sehelai celana jins panjang warna hitam, sehelai celana dalam pria warna abu-abu, sehelai baju lengan pendek hitam bergambar macan, sehelai celana kulot pendek hitam dan 1 helai celana dalam warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan yang menyerang kehormatan kesusilaan dangan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Jembatan di Batam Ambruk saat Turis Selfie, 13 Orang Jatuh ke Laut
-
Ahok Meninggal usai Cuci Darah, Polisi: Beliau Punya Riwayat Gagal Ginjal
-
Ahok Tewas di Atas Kapal Feri dan 4 Berita Populer Lainnya
-
Pesona Danau Biru Bintan, Oase Eksotis di Tengah Kepulauan Riau
-
Dibangunkan karena Dikira Tidur, Begini Kronologi Ahok Ditemukan Tewas
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan